Dewa Suartama
30 September 2022
Penyelesaian sengketa pajak melalui gugatan dilakukan lewat persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan gugatan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan dua mekanisme yaitu pemeriksaan acara biasa dan pemeriksaan acara cepat.
Sama seperti banding, proses pemeriksaan acara cepat untuk gugatan juga diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu. Dalam hal gugatan, sengketa pajak tertentu yang dimaksud adalah gugatan yang tidak memenuhi syarat:
Selain itu, pemeriksaan acara cepat juga dilakukan apabila sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang (kompetensi absolut) Pengadilan Pajak.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Persidangan juga tetap dihadiri oleh tergugat, penggugat atau kuasa hukumnya. Pemeriksaan gugatan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan Surat Bantahan.
Beberapa ketentuan mengenai pemeriksaan gugatan acara biasa diberlakukan untuk pemeriksaan gugatan acara cepat. Ketentuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1277245 next=1276695]Categories:
Tax LearningTax Learning
18 September 2022
Tax Learning
26 September 2022
Tax Learning
13 Oktober 2022
Tax Learning
03 Oktober 2022
Tax Learning
16 Oktober 2022