
Sistem pajak di Indonesia menganut ketentuan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban pajak untuk suami-istri umumnya digabung. Namun, wanita kawin diberikan hak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah meskipun tidak terdapat perjanjian pisah harta, yang dikenal dengan istilah Memilih Terpisah (MT). Lalu, apakah hal-hal yang perlu diperhatikan jika wanita kawin yang ingin menggunakan status MT?
Mengisi Lampiran 4 SPT Tahunan PPh OP
Memilih status MT berarti wanita kawin menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sendiri. Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, wajib pajak dengan status MT harus melakukan penghitungan PPh terutang secara terpisah. Perhitungan disampaikan pada Lampiran L-4 Bagian B. Lampiran ini akan terbuka apabila pada pertanyaan nomor 7 Induk SPT wajib pajak memilih secara manual status “Memilih Terpisah (MT)”.
Penghitungan neto pasangan di dalam lampiran tidak secara otomatis terisi, sehingga perlu dilakukan penghitungan tersendiri berdasarkan data suami-istri. Penghitungan pada L-4 akan menghasilkan nilai PPh terutang proporsional dan otomatis masuk ke Induk SPT masing-masing. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil) akan bergantung pada sumber penghasilan, besar penghasilan, kredit pajak, dan kondisi lainnya
Menyiapkan Surat Pernyataan
Secara umum, tidak ada dokumen khusus yang harus di-submit kepada Direktorat Jenderal Pajak saat seorang wanita kawin memilih status MT. Namun, pada Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 disebutkan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat meminta dokumen berupa surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Surat pernyataan hanya diberikan apabila terdapat permintaan dari Dirjen Pajak.
