Tax Learning

Ini Dokumen Tambahan yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan PPh OP

Dewa Suartama

14 October 2025

Berbeda dengan pengisian di DJP Online, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax diisi mulai dari Induk SPT. Wajib pajak diminta untuk menjawab pertanyaan atau mengisi pernyataan. Jawaban wajib pajak digunakan oleh sistem untuk menentukan apakah wajib pajak perlu mengisi lampiran tertentu. Namun demikian, terdapat beberapa jenis dokumen tambahan yang tetap harus dilampirkan oleh wajib pajak orang pribadi. Berikut penjelasannya.

Laporan Keuangan

Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Laporan keuangan ini terdiri atas laporan laba rugi dan neraca serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak tahun pajak yang bersangkutan.

Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Keagamaan

Apabila mengisi jumlah pada Induk Bagian C Angka 3, wajib pajak harus melampirkan salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama. Perlu dicatat, zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan apabila dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan terkait zakat/sumbangan keagamaan sebagai pengurang dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya

Bukti Pembayaran atau Pemotongan/Pemungutan Pajak di Luar Negeri

Dalam hal wajib pajak dapat memperoleh penghasilan di luar negeri dan mengkreditkan pajak yang dipotong/dipungut, wajib pajak harus menyertakan bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan atas pajak tersebut. Namun demikian, tidak seluruh pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan. Wajib pajak perlu melakukan penghitungan untuk menentukan besaran pajak yang dapat dikreditkan. Contoh penghitungan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Surat Kuasa Khusus

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kuasa harus memiliki surat kuasa khusus. Jika SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh kuasa, wajib pajak harus melampirkan surat kuasa tersebut.

Dokumen Lainnya

Wajib pajak juga dapat melampirkan dokumen lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti:

  • daftar nominatif penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan; dan/atau
  • penghitungan PPh terutang dalam bagian tahun pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA