
Salah satu kelengkapan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan adalah daftar pemegang saham. Daftar ini disajikan dalam Lampiran 2, yang mencakup informasi pemegang saham termasuk pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri.
Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan
Di aplikasi Coretax, daftar pemegang saham tidak diisi melalui menu SPT, tetapi datanya prepopulated dari informasi Pihak Terkait di akun wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa apabila pemegang saham adalah wajib pajak luar negeri, wajib pajak tersebut perlu didaftarkan untuk memperoleh Nomor Identitas Perpajakan.
"Apabila Wajib Pajak luar negeri tidak berkedudukan dan tidak menjalankan usaha di Indonesia, maka dapat diberikan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) sesuai ketentuan PER-07/2025" ungkap DJP pada salah satu unggahannya. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan nomor identitas perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) PER 7/2025, nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi bukan penduduk dan badan berupa nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP.
Permintaan Nomor Identitas Perpajakan
Nomor identitas perpajakan dapat diperoleh melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Dalam hal pemegang saham adalah badan, permintaan nomor identitas perpajakan dilakukan untuk orang pribadi sebagai penanggung jawab dan badan.
Untuk orang pribadi, masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, lalu pada bagian Manajemen Kasus, pilih Jenis Wajib Pajak "Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi". Pastikan untuk tidak mencentang (uncheck) bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?". Selanjutnya isi informasi pada formulir pendaftaran wajib pajak SPLN dan lengkapi dokumen pendukung lainnya seperti foto wajib pajak dan foto paspor.
Selanjutnya, lakukan permintaan untuk wajib pajak badan dengan memilih jenis wajib pajak badan. Lengkapi formulir, masukkan nomor identitas perpajakan penanggung jawab yang sebelumnya didaftarkan pada kolom NIK/NPWP PIC Korporasi.
Menambahkan Data Pemegang Saham
Setelah memperoleh nomor identitas perpajakan, daftarkan pemegang saham sebagai pihak terkait di Coretax. Masuk ke menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit Informasi Umum → Pihak Terkait.
Pada saat menambahkan pihak terkait, pilih Related Person, Jenis Orang Terkait: Pemegang Saham, Sub Jenis Orang Terkait: Badan Luar Negeri. Masukkan nomor identitas perpajakan pada bagian Person NIK/TIN.
