
Bagi wajib pajak DKI Jakarta yang melakukan jual beli atas kendaraan bermotor, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemilik maupun pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor. Kewajiban pajak tersebut perlu diperhatikan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru serta hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang.
Dalam hal terdapat transaksi penjualan dan/atau perpindahan hak milik atas kendaraan bermotor, wajib pajak perlu melaporkan penjualan kendaraan bermotor tersebut melalui kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Saat ini pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui Pajak Online Jakarta (website pajak daerah DKI Jakarta) dan dapat dilakukan oleh pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Berikut tata cara pelaporan jual kendaraan bermotor dan cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Pajak Online Jakarta.
Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Melalui Pajak Online Jakarta
- Login ke akun wajib pajak pada Pajak Online Jakarta.

- Pilih Menu PKB. Seluruh nomor polisi kendaraan bermotor yang terdaftar atas NIK akan muncul pada Objek Pajak.

- Pilih Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

- Klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi kendaraan yang dikehendaki.

- Isi formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor.

- Unggah Dokumen Data Pendukung yang diminta dan centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan. klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik ikon pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan pada aplikasi Pajak Online Jakarta.

- Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB) yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor polisi tersebut tidak akan terhubung dengan NIK dan akan menghilang dari Daftar Objek Pajak.
Cara Blokir STNK Melalui Pajak Online Jakarta
Selain lapor jual kendaraan, pemilik kendaraan juga dapat memblokir STNK melalui Pajak Online Jakarta. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan oleh pemilik kendaraan baru, pengenaan pajak progresif, dan mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor. Berikut tata cara blokir STNK melalui Pajak Online Jakarta:
- Mula-mula login ke akun wajib pajak daerah pada Pajak Online Jakarta. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi informasi pribadi pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
- Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Klik Menu Pelayanan, kemudian pilih Blokir Kendaraan.
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
- Unggah dokumen pendukung kemudian Kirim.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
- fotokopi KTP pemilik kendaraan;
- surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
- fotokopi bukti penyerahan, akta jual beli, atau bukti pembayaran kendaraan bermotor;
- fotokopi STNK atau BPKB;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
- surat pernyataan blokir.
Sebagai informasi, transaksi penjualan dan/atau perpindahan hak milik atas kendaraan bermotor yang telah dilakukan lapor jual kendaraan oleh pemilik atau pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor, juga tetap harus melakukan pemblokiran STNK. Hal ini ditujukan agar STNK kendaraan yang telah terjual tidak dikenakan sanksi BBNKB, pajak progresif, risiko tilang elektronik hingga hambatan dalam administrasi kendaraan.
