
Permohonan atau pendaftaran baru objek Pajak Reklame di DKI Jakarta dapat diajukan secara elektronik oleh wajib pajak melalui kanal resmi Pajak Online Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan layanan jenis pajak reklame dengan memilih Pendaftaran Reklame Baru.
Berikut langkah-langkah mengajukan pendaftaran objek Pajak Reklame baru secara elektronik melalui Pajak Online Jakarta:
- Login ke akun wajib pajak pada Pajak Online Jakarta.
- Pilih menu Jenis Pajak → Pajak Reklame → Pelayanan.

- Klik Pendaftaran Reklame Baru kemudian klik Tambah.

- Isi Formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) - Pajak Reklame. Pada formulir ini Anda diwajibkan mengisi sejumlah pertanyaan seperti pemilik produk/jasa/materi, identitas wajib pajak, dan identitas objek pajak.

- Setelah seluruh kolom pertanyaan pada formulir terisi, lanjut dengan unggah data pendukung pada bagian syarat administrasi.

- Pastikan kembali isian formulir telah diisi dengan benar. Pada Syarat dan Ketentuan klik centang pada checkbox pernyataan Saya Setuju untuk Melanjutkan Prosesnya, klik Simpan.

- Formulir terkirim. Pada bagian ini, status pengajuan permohonan pendaftaran objek pajak reklame akan tampil pada menu awal Pelayanan Pajak Reklame.

Sebagai informasi, setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame, Anda dapat melakukan pembayaran Pajak Reklame tersebut dengan cara Membuat Kode Bayar.
