Tax Learning

Cara Mengajukan Angsuran Pajak Reklame Melalui Pajak Online Jakarta

Daffa Yasril Nurmansyah


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh layanan perpajakan daerah, termasuk pengajuan angsuran Pajak Reklame dilakukan melalui kanal resmi Pajak Online Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan angsuran pajak untuk reklame individual ataupun massal.

Ketentuan pengangsuran Pajak Reklame telah diatur dalam Pasal 100 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yakni pemberian fasilitas angsuran atau utang pajak dapat diberikan gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditetapkan dalam keputusan gubernur. Angsuran Pajak Reklame dapat diberikan paling lama 24 bulan dengan setiap masa angsuran disertai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan angsuran Pajak Reklame oleh individu atau secara massal melalui Pajak Online Jakarta:

  1. Login ke akun wajib pajak pada Pajak Online Jakarta.

  2. Pilih menu Jenis Pajak Pajak Reklame → Pelayanan.

  3. Pada submenu Pelayanan, pilih Kemudahan Perpajakan.

  4. Klik Tambah. Lanjutkan dengan mengisi formulir pelayanan.
  5. Dalam formulir tersebut, pilih dan ubah Jenis Pelayanan menjadi Kemudahan Perpajakan serta pilih dan ubah jenis subpelayanan menjadi Pemberian Fasilitas Angsuran.

  6. Selanjutnya, pilih Jenis Proses sebagai Individu atau Massal. Jika hanya satu objek pajak yang diajukan, pilih Individu. Lanjutkan dengan isi Identitas Wajib Pajak. Isi NIK wajib pajak dan klik Cari untuk menampilkan objek pajak yang akan diajukan.
  7. Pada bagian Data Objek Pajak, pilih Jenis Setoran yang ingin diajukan angsuran, sebagai contoh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Jika ingin melakukan pembayaran untuk beberapa objek pajak reklame sekaligus pada formulir, klik dropdown pada Jenis Proses, pilih Masal. Setelah informasi Data Objek Pajak tampil, lanjut dengan klik Tambah Baris untuk memasukkan data objek yang ingin diajukan. Silakan isi data yang diperlukan. Jika sudah, klik Validasi Data.
  9. Pilih peran yang bertindak mengajukan angsuran, apakah sebagai Wajib Pajak atau Kuasa. Jika pengangsuran objek pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri, klik Wajib Pajak. Kemudian lanjut jawab pertanyaan "Apakah sudah diterbitkan penagihan pajak dengan surat paksa?". Pilih iya jika sudah memiliki surat tagihan dan pilih tidak jika belum memiliki surat tagihan. Lalu, masukkan nomor SKPD dan klik cari untuk menampilkan data.
  10. Setelah informasi data SKPD tertampil, pilih Lama Bulan Angsuran sesuai yang diinginkan.
  11. Periksa kembali kesesuaian data angsuran yang dimohonkan.
  12. Lanjut dengan unggah data pendukung pada field yang ada.
  13. Jika seluruh data pendukung sudah sesuai, lanjut dengan klik kotak saya setuju dengan pernyataan di atas. Kemudian klik Simpan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA