Daffa Yasril Nurmansyah
16 Mei 2025
Dalam konteks pemerintahan daerah, reklame tidak hanya memiliki fungsi komersial, tetapi juga menjadi sumber potensi pendapatan daerah melalui mekanisme perpajakan. Secara spesifik, penyelenggaraan reklame di ruang publik tidak hanya berdampak terhadap tata ruang kota tetapi juga estetika lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola keberadaan reklame sebagai objek penerimaan daerah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah telah mengatur dan menyesuaikan ketentuan pajak atas reklame. Pajak Reklame menjadi salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Merujuk pada Pasal 1 angka 50 UU HKPD, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu (Pasal 1 angka 51 UU HKPD).
Terdapat 9 jenis reklame yang dikenakan pajak, yakni reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/ videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan yang termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Adapun dalam aturan sebelumnya terdapat 10 jenis reklame yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun, sejak diberlakukannya UU HKPD, jenis reklame suara tidak lagi termasuk dalam objek Pajak Reklame.
Namun demikian, tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Merujuk pada Pasal 60 ayat (3) UU HKPD , terdapat beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak, yakni:
Sebagai informasi, pengecualian objek Pajak Reklame khususnya untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan merupakan penambahan substansi objek dari ketentuan UU PDRD.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 25%. Lebih lanjut, besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan dasar pengenaan Pajak Reklame.
Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU HKPD, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame harus dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
PT A sedang melakukan promosi untuk usahanya di kota Jakarta menggunakan billboard. Billboard terletak di Jalan Protokol A dengan nilai sewa reklame Rp80.000/m2/hari. Ukuran billboard yang digunakan yaitu 8 m2. Lama penyelenggaraan reklame yakni 200 hari. Tarif Pajak Reklame yang berlaku adalah 25%.
Perhitungan Pajak Reklame
Pajak Reklame = ukuran reklame × nilai sewa reklame × jumlah hari × tarif pajak
= 8 m2 × Rp125.000 × 200 hari × 25%
= Rp50.000.000
Categories:
Tax LearningTagged: