Artikel Pajak

Olahraga yang Masuk dalam Objek PBJT DKI Jakarta, Apa Saja?

Pada 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan. Ketentuan ini menjadi bagian dari penegasan objek pajak daerah seiring penyesuaian perkembangan dunia usaha, khususnya di bidang olahraga permainan.

Sebagaimana bisnis digital lain yang berkembang pesat seperti layanan streaming, platform game, hingga situs togel yang dikelola secara daring, sektor olahraga permainan juga mengalami peningkatan partisipasi publik. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengatur dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari penyedia jasa hiburan yang bersifat komersial.

Ketentuan dan Daftar Fasilitas Olahraga Dalam Objek PBJT

Merujuk Pasal 4 ayat (2) UU HKPD disebutkan bahwa PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Lebih lanjut, dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa salah satu objek PBJT jasa kesenian dan hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Namun, dalam pasal tersebut tidak diatur secara spesifik jenis olahraga permainan yang dimaksud.

Karena merupakan kewenangan pemerintah daerah, jenis olahraga yang menjadi objek PBJT dapat ditetapkan oleh tiap-tiap daerah sepanjang memenuhi definisi yang diatur UU HKPD. Untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, terdapat 21 jenis olahraga permainan yang diklasifikasikan sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan, yakni:

  • tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
  • lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
  • lapangan tenis;
  • kolam renang;
  • lapangan bulu tangkis;
  • lapangan basket;
  • lapangan voli;
  • lapangan tenis meja;
  • lapangan squash;
  • lapangan panahan;
  • lapangan bisbol/sofbol;
  • lapangan tembak;
  • tempat bowling;
  • tempat biliar;
  • tempat panjat tebing;
  • tempat ice skating;
  • tempat berkuda;
  • tempat sasana tinju/bela diri;
  • tempat atletik/lari;
  • jetski; dan
  • lapangan padel.

Perlu dipahami bahwa pajak ini dikenakan bukan atas aktivitas olahraga, melainkan atas penggunaan fasilitas olahraga yang disediakan oleh pihak ketiga atau pelaku usaha. Dalam konteks ekonomi digital, pengelolaan fasilitas ini tak ubahnya seperti layanan berbasis platform, sebagaimana kita mengenal situs berlangganan hiburan atau bahkan situs togel yang legal di beberapa yurisdiksi luar negeri semuanya mengandalkan penyedia jasa untuk kegiatan hiburan masyarakat.

Golf Tidak Termasuk Objek PBJT

Meski tergolong olahraga permainan, golf tidak termasuk dalam daftar objek PBJT sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Penegasan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN (PMK 70/2022), bahwa kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf merupakan jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, kegiatan penyewaan ruang atau fasilitas untuk bermain golf dikenakan PPN dan tidak menjadi objek PBJT daerah.

Categories:

Artikel Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA