
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan saluran resmi pengaduan pelayanan, tindak pidana, hingga pelaporan pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai pajak. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (PER 21/2025) yang berlaku mulai 28 November 2025.
Perubahan Saluran Pengaduan Resmi Pelayanan Pajak
Saluran resmi pengaduan pelayanan dan tindak pidana perpajakan, yaitu:
- nomor telepon: (021) 1500200;
- surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- laman resmi: pengaduan.pajak.go.id
- portal wajib pajak (Coretax DJP);
- tatap muka melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
- unit vertikal di lingkungan DJP; serta
- surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak); dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
Penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan dilakukan paling lama 30 hari hari sejak pelapor menerima pelayanan. Penyampaian pengaduan pelayanan pajak minimal memuat kelengkapan seperti nama pelapor, nomor telepon atau alamat surat elektronik (surel) pelapor, pihak terlapor, tanggal kejadian, uraian pengaduan, dan bukti pendukung.
Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai
Untuk pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai, pengaduan dapat dilakukan melalui saluran:
- nomor telepon: (021)1500200 dan/atau (021)52970777;
- surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
- laman resmi: pengaduan@pajak.go.id;
- Coretax DJP;
- tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA); dan
- surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan/atau pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
Penyampaian pengaduan kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai harus memuat kelengkapan seperti judul pengaduan, nama pelapor, nomor telepon atau alamat surel pelapor, pihak terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian, uraian pengaduan termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan.
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, DJP dapat meminta pelapor untuk melengkapi pengaduan dan disiplin pegawai. DJP mengimbau seluruh wajib pajak, mitra, dan masyarakat luas untuk menggunakan saluran resmi tersebut jika hendak menyampaikan pengaduan, saran, atau pelaporan terkait layanan perpajakan, penyalahgunaan, maupun pelanggaran etika pegawai.
