Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pertumbuhan Restitusi Pajak 47,83%
Pertumbuhan Restitusi Pajak 47,83%
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).
Tingginya pembayaran restitusi pajak tersebut berdampak pada pendapatan pajak dalam negeri yang hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 249 triliun per Maret 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.
Pertumbuhan pendapatan negara melambat di Kuartal I 2019
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pada kuartal I 2019 ini terjadi pertumbuhan restitusi yang sangat cepat, yang belum pernah terjadi sebelumnya."Padahal pada periode sama tahun lalu, pembayaran restitusi pajak ini hanya tumbuh 34,26%," ujarnya, Senin (22/4).
Kendati begitu, Robert memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, Ditjen Pajak mematok pertumbuhan restitusi pajak berkisar 18%-20%.
Menurut Robert, biasanya pertumbuhan restitusi pajak memang hanya berkisar 10% setiap tahunnya.
"Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara netto bisa membaik,"terangnya
wah baru kali ini uang kembalian sampe triliunan
yang dikoreksi juga pasti triliunan tuh, hehehe