Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69772
Pencetus : dharmawan a
Pertanyaan :
Mohon sharing/bantuan dari rekan-2.
Data karyawan sdh valid, sdh di cek ke KPP maupun djp online, kenapa tidak bisa diiput di e-spt PPh Ps. 21 ya?
Tanggapan Member Ortax :
jon1201
Pake metode Impor data kang Dhar, jangan input data..
tas
mungkin itu aplikasi espt nya ga beres, ga bisa ngadop npwp yg dinyatakan valid tsb.
dharmawan a
NPWP lain yg jumlahnya lebih dr 1.000 an tidak bermasalah. Cuma yg satu NPWP saja yg tidak bisa rekan
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Terkait dengan permasalahan diatas mengenai data NPWP yang tidak valid sewaktu diinput manual maupun diimport ke dalam aplikasi eSPT PPh 21, umumnya terdapat 2 penyebab yang mengakibatkan NPWP tidak valid :
- Pertama, Kode KPP pada menu referensi Kode di e-SPT PPh 21/26 belum diupdate sesuai kode terbaru akibat pemekaran wilayah KPP yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
- Kedua, disebabkan karena 15 digit NPWP yang dimasukkan tidak sesuai dengan struktur penomoran NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2013.
Atas permasalahan yang terjadi diatas, berikut solusi yang dapat kami sarankan :
- Apabila permasalahannya disebabkan oleh Kode KPP di e-SPT PPh Pasal 21/26 yang belum update, silahkan update terlebih dahulu kode KPP dengan cara menambahkan Kode KPP pada Menu Referensi . Dengan cara pilih Menu Referensi –>Kode –> Kode KPP. Kemudian klik baru untuk menambahkan Kode KPP beserta dengan alamatnya.
- Apabila permasalahan tersebut dis–>ebabkan struktur NPWP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka silahkan lakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki NPWP tersebut atau dapat menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak seperti KPP ataupun kring pajak untuk meminta pengecekan kevalidan NPWP yang bersangkutan.
Untuk mengetahu Kompilasi permasalahan pada saat menginput data ke dalam eSPT PPh 21, silahkan baca : Kompilasi Gagal Impor CSV ke e-SPT PPh 21 dan Solusinya