Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Artikel ini akan membahas:
Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Objek PKB diatur dalam Pasal 7 UU HKPD, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan tersebut antara lain motor, mobil, bus, dan truk.
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan PKB, meliputi:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah
- kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan pajak PKB dihitung dengan rumus:
Dasar Pengenaan PKB = NJKB X Bobot tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan nilai jual yang di tentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Apabila harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui maka dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor yaitu:
- tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor
- jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan;
- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
Bobot dinyatakan dalam koefisien sama dengan 1, yang berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi. Apabila lebih dari 1, maka dianggap melewati batas toleransi. Bobot kendaraan ini dapat diketahui dengan cara menghitung berdasarkan:
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor
- Jenis bahan bakar, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin, yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
Anda dapat melihat NJKB serta dasar pengenaan PKB untuk Tahun 2023 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif PKB ditetapkan dengan Perda di tempat kendaraan bermotor terdaftar, karena UU HKPD hanya mengatur batas tarif tertinggi. Disebutkan pada Pasal 10 UU HKPD, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%. Khusus bagi daerah yang setingkat dengan daerah provinsi (tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom), tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5%.
Objek PKB | Tarif |
Kendaraan bermotor | Kepemilikan pertama: maksimal 1,2% Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 6% |
Kendaraan bermotor di daerah khusus | Kepemilikan pertama: maksimal 2% Kepemilikan kedua dan seterusnya: maksimal 10% |
Kendaraan untuk angkutan umum, karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah | Maksimal 0,5% |
Pengenaan PKB dapat menggunakan tarif progresif. Tarif secara progresif berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Sebagai contoh, pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011, untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif 1,75%, sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 dikenakan tarif 2,25% (kepemilikan kedua), 2,75% (kepemilikan ketiga), 3,25% (kepemilikan keempat), dan 3,75% (kepemilikan kelima dan seterusnya).
Menentukan Tarif Progresif PKB
Merujuk memori Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU HKPD, tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Sebagai contoh, jika Anda memiliki dua kendaraan berbeda, misalnya 1 mobil dan 1 motor, masing-masing dianggap kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Contohnya dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (1a) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak ilustrasi berikut:
- Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil yang terdaftar dengan nama dan alamat yang sama, maka tidak akan terkena pajak progresif kedua, karena berbeda jenis kendaraan.
- Anda memiliki 2 mobil dan 1 motor dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda akan dikenakan pajak progresif kedua untuk kepemilikan mobil.
- Anda memiliki 1 mobil dan 2 motor. Motor pertama terdaftar atas nama anak Anda, dan motor kedua terdaftar dengan nama Anda, dengan alamat yang sama. Meskipun terdaftar dengan nama yang berbeda, karena alamat yang terdaftar sama, motor kedua dapat dikenakan tarif pajak progresif kedua.