• Ketika WPLN jadi WPDN..

     wiguna updated 15 years, 10 months ago 6 Members · 12 Posts
  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 3:00 pm

    Rekans ada yang mau saya tanyakan nih..

    Mr. A (WN Inggris) sebelum hari ke-183 keberadaanya di Indonesia selalu dipotong PPh 26 20%. Sejak hari ke-184, status Mr. A menjadi WPDN, dan wajib NPWP.

    Pertanyaanya, apakah pada penghitungan PPh akhir tahun , PPh 26 dapat ikut dikreditkan? ataukah PPh 21-nya saja, yaitu sejak Mr. A berstatus WPDN?

    Terima kasih..

    salam,
    agusDy

  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 3:00 pm
  • abinzz

    Member
    29 May 2008 at 3:19 pm

    Lihat Pasal 26 bung agusDy,,,
    PPh Pasal 26 ayat (5) UU (PPh) No. 17 th. 2000

    "Pemotongan pajak sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
    a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;
    b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau di peroleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam begeri atau bentuk usaha tetap"

    saya kira anda sudah dapat menyimpulkan ^_^ (smoga membantu)

  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 3:40 pm

    maksud saya, meskipun status WPDN baru disandang si ekspat pada hari ke 184, apakah PPh 26 yang tadinya final menjadi dapat dikreditkan? Lantas, bagaimana pelaporannya di akhir tahun?

    mohon penjelasnya.

  • abinzz

    Member
    29 May 2008 at 3:57 pm

    sejujurnya saya belum pernah menangani kasus seperti ini bung agusDy
    tapi melihat dari definisi Pasal 26 ayat (5), kita dapat asumsikan..
    bila PPh Pasal 26 yang sudah dibayarkan menjadi tidak Final (sesuai dengan pasal 26 ayat (5) huruf b) kalau tidak final berarti, kan penghasilan dapat di gabung dan dapat u/ dikreditkan 🙂

    untuk mekanisme di akhir tahun coba mas agusDy, cari2x peraturan2x pendukungnya (saya juga sambil cari2x) kalo ada, nanti saya informasikan lebih lanjut..

  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 4:02 pm

    Jadi ceritanya begini mas abinzzz…

    ada ekspat yang bekerja di perusahaan saya dalam sebuah kontrak kerja (dalam kontrak, pekerjaan hanya berlangsung selama 6 bulan), dan selama 6 bulan itu, karena ekspat tersebut tidak sampai 183 hari di Indonesia, maka kita pootng PPh 26.

    Menjelang kontrak habis, ternyata ada amandemen kontrak yang menyebutkan bahwa kontrak diperpanjang 6 bulan lagi.. Nah disinilah awal kebingungan saya..

    Mudah2an bisa dibantu ya. Terima kasih.

  • prastono

    Member
    29 May 2008 at 4:31 pm

    Kalau WP LN berubah menjadi WP DN maka pertama dia harus mendaftarkan untuk memiliki NPWP. Kemudian semua penghasilan baik dari DN dan dari LN harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP. Kredit Pajak PPh 26 dapat dikreditkan ( berubah menjadi tidak final ) – Pasal 26 ayat 5

  • mardi

    Member
    29 May 2008 at 11:00 pm

    Yang 26 final jadi kredit pajak seperti pendapatnya pak pras… jadi akhir tahun perhitungan kembalinya juga memperhitungkan Penghasilan sebelum jadi WPDN

  • ical

    Member
    2 June 2008 at 9:06 am

    sepakat dengan pak prastono, PPh 26 tersebut bisa menjadi kredit pajak bagi ekspatriat tersebut

  • abinzz

    Member
    2 June 2008 at 10:00 am

    seperti yang sudah saya tulis dan sejalan dengan pendapat pak prastono segera saja diurus NPWPnya.. nanti perusahaan anda pertimbangkan lah +/-nya untuk perusahaan.. misalnya seperti masalah2x yang terjadi setelah masa perpajangan kontrak.. tidak dijadikan WPDN pun saya kira tidak masalah tapi pengenaan PPh Pasal 26 kan cukup tinggi jadi mungkin perusahaan bisa menghemat biaya PPh Pasal 26nya bila expat tersebut jadi WPDN..
    dan bila NPWPnya jadi diurus, mekanisme pengkreditan PPh Ps.26nya dan dalam pelaporannya untuk PPh Pasal 21nya mungkin bisa di tanya ke AR Perusahaan anda Pak AgusDy (smoga membantu)

  • adyudha

    Member
    3 June 2008 at 4:12 pm

    Terima kasih ya semua atas infonya..

  • wiguna

    Member
    3 June 2008 at 4:31 pm

    sepakat dengan pa abinzz

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now