Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib untuk melaporkan PPN yang telah dipungut. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), PPN tersebut wajib dilaporkan setiap masa.
Pasal 399 ayat (1) PMK berbunyi “Pihak Lain wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (1), untuk setiap Masa Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai“.
Ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi yang saat ini berlaku. Sebelumnya, ketentuan pelaporan PPN PMSE diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan secara secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pelaporan PPN PMSE yang dipungut dilakukan dengan SPT Masa PPN. Khusus untuk PPN PMSE, selain terdapat beberapa data yang wajib dimuat dalam SPT PPN, antara lain:
- jumlah pengguna atau yang memanfaatkan barang dan/atau jasa;
- jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN yang dipungut;
- jumlah PPN yang dipungut; dan
- rincian transaksi PPN yang dipungut.