Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital. Pada bulan Juli 2025, pemerintah kembali menunjuk tiga perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-23/2025, DJP menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketiga perusahaan tersebut adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Dengan penambahan ini, total jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah hingga Juli 2025 mencapai 223 perusahaan. Pada periode yang sama, pemerintah juga melakukan pencabutan penunjukan terhadap tiga perusahaan lain, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Sejak kebijakan ini diberlakukan, penerimaan negara dari PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Hingga 31 Juli 2025, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp31,06 triliun. PPN tersebut dipungut oleh 201 perusahaan dari total 223 yang telah ditunjuk. Rincian penerimaan dari tahun ke tahun yang dicatat DJP adalah sebagai berikut:
PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud maupun Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Pemungutan tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta per bulan, atau jumlah pengakses lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
26 August 2025
04 August 2025