Tax Learning

Aturan Baru Pemungutan PPN PMSE, Apa Saja Perubahannya?

Dewa Suartama

19 Juni 2025

Pada tanggal 22 Mei 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 (PER-12/2025) resmi berlaku. Ketentuan ini mengatur terkait pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Regulasi ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. PER-12/2025 juga diterbitkan untuk penyesuaian terkait implementasi Coretax.

Terkait kriteria pemungut PMSE, tidak terdapat perubahan dari ketentuan sebelumnya. Batasan kriteria PMSE yaitu:

  • nilai transaksi dengan pemanfaat barang/jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000 dalam 1 tahun atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau

  • jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Beberapa penyesuaian yang diatur dalam PER-12/2025 yakni terkait administrasi bagi pemungut PP PMSE. Berikut poin-poin perubahannya.

SPT Masa PPN PMSE untuk Pemungut PMSE Luar Negeri

Pemungutan PPN PMSE dilaporkan melalui SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP. Format dan pengisian dua jenis SPT tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, bagi pihak pemungut yang merupakan pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran J PER-12/2025.

Periode Pelaporan

Pada ketentuan sebelumnya, pelaporan PPN PMSE yang dipungut dilakukan secara triwulanan. Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Saat ini, dengan berlakunya PER-12/2025, pemungutan PMSE disampaikan lewat SPT Masa PPN setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Penyetoran dengan Mata Uang Selain Rupiah

Pasal 13 ayat (4) PER 12/2020 menjelaskan bahwa penyetoran PPN dapat dilakukan dengan:

  • mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran;

  • mata uang Dollar Amerika Serikat; atau

  • mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Saat ini, PER-12/2025 mengatur penyetoran PPN dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan kurs KMK atau mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pencabutan Pemungut PPN PMSE

Dalam ketentuan sebelumnya maupun PER 12/2025, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku PMSE sebagai pemungut secara jabatan. Pencabutan dilakukan dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria sebagai pemungut PMSE atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Namun, dalam PER-12/2025 pemungut PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria. Pemberitahuan disampaikan secara langsung maupun melalui Portal Wajib Pajak. Pemberitahuan ini dapat menjadi pertimbangan Dirjen Pajak untuk mencabut penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pmse,
ppn pmse,
ppn
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA