Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Agustus 2025 telah mencapai total kumulatif sebesar Rp41,09 triliun. Jumlah ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P-Lending), dan Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).
Penerimaan PPN PMSE yang terkumpul untuk tahun 2025 hingga Agustus mencapai Rp6,51 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp790 miliar dibandingkan periode bulan Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp5,72 triliun.
Sektor P2P-Lending menyumbang Rp952,55 miliar untuk penerimaan tahun 2025 hingga Agustus. Jumlah ini naik sebesar Rp111,48 miliar dari periode sebelumnya, yakni Rp841,07 miliar.
Penerimaan Pajak SIPP untuk tahun 2025 hingga Agustus tercatat sebesar Rp786,3 miliar. Jumlah ini naik sebesar Rp101,7 miliar dari penerimaan sebesar Rp684,6 miliar yang tercatat hingga Juli 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul untuk tahun 2025 hingga Agustus adalah Rp522,82 miliar. Penerimaan di sektor ini naik sebesar Rp60,15 miliar dari penerimaan di bulan Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyampaikan bahwa dengan realisasi total sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
24 September 2025
23 September 2025