Jelang implementasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji coba Coretax. Uji coba akan dilakukan di pada tanggal 16 Desember 2024.
“Berikutnya untuk kesiapan sistem, tanggal 16 ini direncanakan paling tidak untuk sistem dapat kita uji cobakan ke seluruh Kanwil di seluruh Indonesia,” jelas Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2024 (Rabu, 11/12/2024). Aplikasi Coretax nanti akan dapat diuji dan dicoba, baik wajib pajak maupun petugas pajak.
Menurut Suryo, pihak DJP telah menyelesaikan proses Operational Acceptance Test (OAT) pada tanggal 29 November 2024. OAT sebelumnya telah dilaksanakan di dua kanwil. Selanjutnya, selama 29 November sampai tanggal 15 Desember 2024, DJP akan melaksanakan proses initial deployment.
Tak hanya sistem, Suryo juga menyebutkan bahwa pihak DJP juga terus meningkatkan kesiapan pengguna. “Sejak Agustus kemarin kami mencoba untuk terus mengkomunikasikan, men-training, dan menyosialisasikan terkait dengan persiapan implementasi atau penggunaan Coretax ini kepada seluruh pihak,” jelasnya. DJP menyiapkan berbagai informasi tertulis berupa manual book serta dalam bentuk video tutorial yang dapat di akses pada kanal YouTube milik DJP.
Regulasi terkait implementasi Coretax telah diterbitkan, yakni lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Suryo juga menjelaskan bahwa DJP masih mempersiapkan aturan turunan dari PMK tersebut. “Sebentar lagi beberapa aturan-turunan sedang kita siapkan supaya implementasi Coretax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya di Januari 2025,” tuturnya.