Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa Coretax saat ini telah memasuki tahapan uji coba di Kantor Wilayah. Mulai 1 Januari 2025, Coretax diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh.
Coretax menggabungkan berbagai aplikasi terkait kewajiban perpajakan, salah satunya e-Faktur. Tak hanya dari sisi aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan beberapa perubahan dalam faktur pajak serta teknis pembuatannya. Berikut adalah lima hal baru mengenai faktur pajak dalam era Coretax.
Saat ini, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui aplikasi e-Nofa. Ketika Coretax berlaku, nomor faktur pajak akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Nomor diberikan ketika faktur pajak telah berhasil di-submit dan ditandatangani.
Selain itu, nomor faktur pajak berubah dari 16 digit menjadi 17 digit. Struktur nomor faktur pajak adalah AA.BB.CC.XXXXXXXXX. AA merupakan dua digit kode transaksi, BB merupakan dua digit kode pengganti, CC merupakan dua digit tahun pembuatan faktur, dan X merupakan 11 digit nomor seri faktur.
Terdapat penambahan kode transaksi yang sebelumnya 9 menjadi 10. Kode transaksi pada faktur pajak era Coretax adalah sebagai berikut:
e-Faktur yang tersedia pada Coretax mewajibkan PKP untuk mengisi kode barang dan jasa. Kodifikasi barang dan jasa akan menggunakan HS Code. Selain itu, detail transaksi juga perlu mencantumkan unit pengukuran, misalnya kilogram, metrik ton, lusin, lembar, piece, minggu, bulan, tahun, persen, dan lainnya.
Pada aplikasi e-Faktur existing, penandatanganan faktur pajak dilakukan menggunakan passphrase milik PKP. Pada saat Coretax diterapkan, PKP tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik milik badan. Penandatangan dilakukan dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT atau faktur pajak.
Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tanda Tangan Elektronik
PKP dapat melakukan impor atau upload data secara bulk dengan format CSV. Pada aplikasi Coretax, file impor menggunakan format XML. Wajib pajak bisa menggunakan fitur Upload XML untuk menginput data bulk yang dapat diunduh di menu yang sama dengan menu Upload, terdiri dari:
Untuk membuat file dengan format XML, lihat artikel berikut ini: Cara Membuat File XML
Categories:
Tax Alert17 Januari 2025
16 Januari 2025