Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa Coretax saat ini telah memasuki tahapan uji coba di Kantor Wilayah. Mulai 1 Januari 2025, Coretax diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh.
Coretax menggabungkan berbagai aplikasi terkait kewajiban perpajakan, salah satunya e-Faktur. Tak hanya dari sisi aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan beberapa perubahan dalam faktur pajak serta teknis pembuatannya. Berikut adalah lima hal baru mengenai faktur pajak dalam era Coretax.
Nomor Seri Faktur Pajak
Saat ini, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui aplikasi e-Nofa. Ketika Coretax berlaku, nomor faktur pajak akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Nomor diberikan ketika faktur pajak telah berhasil di-submit dan ditandatangani.
Selain itu, nomor faktur pajak berubah dari 16 digit menjadi 17 digit. Struktur nomor faktur pajak adalah AA.BB.CC.XXXXXXXXX. AA merupakan dua digit kode transaksi, BB merupakan dua digit kode pengganti, CC merupakan dua digit tahun pembuatan faktur, dan X merupakan 11 digit nomor seri faktur.
Penambahan Kode Transaksi
Terdapat penambahan kode transaksi yang sebelumnya 9 menjadi 10. Kode transaksi pada faktur pajak era Coretax adalah sebagai berikut:
- 01, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut PKP Penjual;
- 02, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah;
- 03, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya;
- 04, untuk penyerahan BKP/JK yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain;
- 05, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu;
- 06, untuk transaksi dengan turis asing dalam rangka VAT Refund for Tourist;
- 07, untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah;
- 08, untuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM;
- 09, untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan; dan
- 10, untuk penyerahan lainnya.
Detail Kodifikasi Barang dan Unit
e-Faktur yang tersedia pada Coretax mewajibkan PKP untuk mengisi kode barang dan jasa. Kodifikasi barang dan jasa akan menggunakan HS Code. Selain itu, detail transaksi juga perlu mencantumkan unit pengukuran, misalnya kilogram, metrik ton, lusin, lembar, piece, minggu, bulan, tahun, persen, dan lainnya.
Penandatanganan Faktur
Pada aplikasi e-Faktur existing, penandatanganan faktur pajak dilakukan menggunakan passphrase milik PKP. Pada saat Coretax diterapkan, PKP tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik milik badan. Penandatangan dilakukan dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT atau faktur pajak.
Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tanda Tangan Elektronik
Skema Impor Faktur
PKP dapat melakukan impor atau upload data secara bulk dengan format CSV. Pada aplikasi Coretax, file impor menggunakan format XML. Wajib pajak bisa menggunakan fitur Upload XML untuk menginput data bulk yang dapat diunduh di menu yang sama dengan menu Upload, terdiri dari:
- Faktur Keluaran;
- Retur Masukan;
- Dokumen Lain Keluaran;
- Dokumen Lain Masukan;
- Retur Dok Lain Keluaran;
- Retur Dok Lain Masukan;
- Input SPT PPN Lampiran C;
- Pelaporan Transaksi Retail yang Digunggung;
- Pelaporan Transaksi Retail yang mendapat Fasilitas; dan
- Pelaporan Transaksi yang tidak terutang PPN.
Untuk membuat file dengan format XML, lihat artikel berikut ini: Cara Membuat File XML
Lakukan Otomatisasi Pengelolaan Faktur Pajak Lewat PajakExpress
Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.
Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.
Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.
Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress