Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

VAT Refund: Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pengajuannya

Travel Tourism City Tourists Local  - Ernestovdp / Pixabay

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri secara resmi Tax Refund diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. Tax refund ini sendiri merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah Indonesia kepada wisatawan asing yang datang ke Indonesia untuk mengklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) atas barang yang sudah dibeli di toko-toko yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists“ saat mereka kembali ke negara asalnya dalam jangka waktu tertentu.

Pengajuan Permintaan VAT Refund

Untuk mendapat VAT refund, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Barang dibeli dari penjual yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourist” dan memiliki invoice/bukti pembelian
  • PPN yang dapat diminta kembali paling sedikit Rp500.000, dan minimum Rp50.000 per transaksi
  • Pembelian dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri

Prosedur

Untuk memperoleh Tax Refund, wisatawan dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Klaim diajukan dengan menunjukkan faktur pembelian melalui Tax Refund Counter
  2. Tunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang dibeli sebagai barang bawaan
  3. Tax refund akan diberikan dalam bentuk cash jika jumlah refund tidak lebih dari Rp5.000.000. Refund akan diberikan melalui transfer ke rekening bank jika nominal melebihi Rp5.000.000. Transfer akan dilakukan dalam waktu paling lama 1 bulan.

Permintaan VAT Refund Secara Elektronik

Dalam hal masa pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, Pemerintah Indonesia memperbarui sistem pengajuan Tax Refund secara online melalui Pengumuman Nomor PENG – 43/PJ/2020 bahwa Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melainkan terintegrasi secara online.

Pengajuan Refund

Turis asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund”, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama Turis Asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

  1. foto halaman identitas paspor luar negeri;
  2. pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia;
  3. invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan; dan
  4. foto Barang Bawaan yang dibeli,

ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia.

UPRPPN BandaraNama KPPAlamat Surel
Bandar Udara Ngurah Rai, DenpasarKPP Pratama Badung Selatanvatrefund.badungselatan @pajak.go.id
Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng, TanggerangKPP Pratama Tangerang Baratkpp.402@pajak.go.id
Bandar Udara Juanda, SidoarjoKPP Pratama Sidoarjo Utarakpp.643@pajak.go.id
Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera UtaraKPP Pratama Lubuk Pakamkpp.125@pajak.go.id
Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon ProgoKPP Pratama Wateskpp.544@pajak.go.id

Sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2022, mulai 1 Januari 2023 pelayanan VAT Refund telah dilakukan secara normal (tatap muka).

Lokasi Pengajuan VAT Refund

Wisatawan hanya dapat mengajukan VAT Refund di enam lokasi berikut ini:

AirportLokasi CounterWebsite
Kualanamu, MedanDeparture Terminal, 2nd Floorkualanamu-airport.co.id
Soekarno-Hatta, Jakarta Counter 1Terminal 2F, International Departure, 2nd Floorhttp://www.soekarnohatta-airport.co.id/en/home
Soekarno-Hatta, Jakarta Counter 2Terminal 3, Gate 1, 2nd Floorhttp://www.soekarnohatta-airport.co.id/en/home
Yogyakarta International Airport, YogyakartaDeparture Terminalhttps://https//yogyakarta-airport.co.id/id
Juanda, SurabayaTerminal 2, Ground Floorhttps://juanda-airport.com/en
Ngurah Rai, DenpasarInternational Terminal, 3rd Floorhttps://www.baliairport.com/