Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Kebijakan Tax Refund untuk Turis di Indonesia

bacaan 2 Menit
Travel Tourism City Tourists Local  - Ernestovdp / Pixabay
Ernestovdp / Pixabay

Cara pemerintah untuk menarik turis asing pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia, sekaligus mendorong perekonomian melalui peningkatan peran serta sektor usaha retail, dengan cara memberikan kebijakan Tax Refund bagi turis asing. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri secara resmi Tax Refund diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. Tax refund ini sendiri merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah Indonesia kepada wisatawan asing yang datang ke Indonesia untuk mengklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) atas barang yang sudah dibeli di toko-toko yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists“ saat mereka kembali ke negara asalnya dalam jangka waktu tertentu.

Pengajuan Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Turis Asing

Adapun syarat tertentu dalam pengajuan Tax Refund yaitu:

  • PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.
  • PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
    • Nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    • Pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
  • Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
  • Permintaan pengembalian PPN dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
  • Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

Dalam hal masa pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, Pemerintah Indonesia memperbarui sistem pengajuan Tax Refund secara online melalui Pengumuman Nomor PENG – 43/PJ/2020 bahwa Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melainkan terintegrasi secara online.

Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik

  • Turis Asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund”, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama Turis Asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    1. foto halaman identitas paspor luar negeri;
    2. pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia;
    3. invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan; dan
    4. foto Barang Bawaan yang dibeli,ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia

ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia dengan alamat surat elektronik sebagai berikut:

UPRPPN BandaraNama KPPAlamat Surel
Bandar Udara Ngurah Rai, DenpasarKPP Pratama Badung Selatanvatrefund.badungselatan @pajak.go.id
Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng, TanggerangKPP Pratama Tangerang Baratkpp.402@pajak.go.id
Bandar Udara Juanda, SidoarjoKPP Pratama Sidoarjo Utarakpp.643@pajak.go.id
Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera UtaraKPP Pratama Lubuk Pakamkpp.125@pajak.go.id
Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon ProgoKPP Pratama Wateskpp.544@pajak.go.id
Tabel UPRPPN Bandara