Diakhir tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2022 terkait Normalisasi Layanan Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists).
Hal ini dilakukan dikarenakan DJP menilai telah menurunnya kasus harian COVID-19 di Indonesia dan meningkatnya jumlah turis asing yang datang ke Indonesia melalui jalur penerbangan. Maka dari itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DJP mengumumkan bahwa layanan pengajuan VAT Refund for Tourists kembali dibuka dan dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri.
Selain itu, pelayanan secara tatap muka juga dilakukan oleh Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara kepada Turis Asing yang hendak mengajukan VAT Refund for Tourists dan dapat melakukan pengembalian PPN tersebut secara tunai. Namun, DJP mengingatkan bahwa pelayanan tatap muka tersebut juga tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang berlaku, baik untuk petugas dan turis asing.
Pengumuman yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 ini juga mencabut pengumuman sebelumnya yaitu PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists).