Merujuk Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), deposit pajak merupakan sarana yang dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Apabila deposit pajak tidak digunakan, wajib pajak berhak untuk meminta pengembalian pajak.
Pengembalian Deposit Pajak
Pembayaran dengan deposit pajak dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan. Hal ini mengingat bahwa deposit pajak sebenarnya adalah pembayaran pajak, namun belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Merujuk Pasal 122 ayat (4) PMK 81/2024, atas deposit pajak yang tidak digunakan oleh wajib pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Permohonan dapat diajukan secara elektronik. Permohonan perlu dilengkapi dengan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Manfaat Penggunaan Deposit Pajak bagi Wajib Pajak
Salah satu keuntungan yang diperoleh wajib pajak adalah dapat terhindar dari risiko sanksi administrasi akibat terlambat melakukan pembayaran. Pada saat wajib pajak memilih deposit pajak sebagai cara pembayaran, saldo deposit pajak akan dipindabukukan ke jenis pajak yang dibayar secara otomatis.
Pada Pasal 11 ayat (2) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa tanggal pembayaran dengan deposit pajak yang tertera pada bukti pemindahbukuan menggunakan tanggal pengisian deposit pajak. Dengan demikian, dalam hal wajib pajak terlambat melakukan penyetoran, apabila melakukan pembayaran dengan deposit pajak yang telah diisi sebelum tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak dianggap menyetor pajak pada tanggal pengisian deposit. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: WP Bayar Pajak Pakai Saldo Deposit, Bisa Terhindar dari Sanksi Telat Bayar