Tax Alert

Resmi! Tarif PPN 12% Mulai Berlaku Januari 2025

Redaksi Ortax

17 Desember 2024

Vat Value Added Tax Document  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024).

Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP sebesar 1% akan diberikan untuk tepung terigu, minyak goreng curah, dan gula industri. “Minyak curah, kemudian tepung terigu, dan gula industri, jadi masing-masing tetap 11%. 1% ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan bahwa tiga barang tersebut selain dikonsumsi masyarakat, barang-barang tersebut juga menopang industri. “Gula industri menopang industri pengolahan makanan dan minuman cukup tinggi yaitu 36,3%, (PPN-nya) juga tetap 11%.

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok, seperti beras, daging, dan telur, tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengenakan PPN untuk barang konsumsi yang tergolong mewah. “Untuk menjaga asas keadilan, untuk barang yang dikonsumsi oleh kelompok paling kaya, akan dikenakan PPN-nya. Misalnya, daging sapi wagyu, kobe, yang harganya bisa mencapai Rp3 juta per kilonya,” ungkap Sri Mulyani.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

ppn,
berita pajak

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA