Tax Alert

Downtime, Seluruh Layanan DJP Tidak Dapat Diakses Rabu Besok

Redaksi Ortax

01 Januari 2025

Website Development Setting Tool  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa akan dilakukan peningkatan kualitas layanan perpajakan oleh Direktorat TIK DJP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

Kegiatan pemeliharaan berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada aplikasi e-Registration, serta seluruh aplikasi DJP. Layanan e-Registration tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Selasa, 31 Desember 2024 mulai pukul 17.00 s.d. 24.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 23.00 WIB. Sementara itu, seluruh aplikasi DJP, selain laman www.pajak.go.id tidak dapat diakses pada hari Rabu, 1 Januari 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA