Melalui akun sosial media resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa wajib pajak telah bisa mengakses aplikasi Coretax. Coretax masih dalam masa praimplementasi, sehingga fitur yang dapat dilihat oleh wajib pajak masih terbatas.
Masa praimplementasi Coretax berlangsung sejak tanggal 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2024. Coretax saat ini dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online lewat tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/
Untuk login, wajib pajak cukup memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, serta kode captcha. Berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dan mengatur passphrase. Untuk menerima tautan konfirmasi, wajib pajak dapat memilih nomor telepon atau alamat email.
Setelah menerima tautan tersebut, atur ulang kata sandi untuk login serta passphrase. Passphrase akan digunakan sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax DJP. Apabila telah selesai, wajib pajak dapat mulai menggunakan akun Coretax.
DJP mengingatkan wajib pajak badan dan instansi pemerintah untuk memastikan data profil wajib pajak termasuk pihak penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) telah sesuai dan penanggung jawab tersebut dapat login ke Coretax DJP. Jika belum sesuai, perubahan data profil dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
Langkah-Langkah Mengakses Coretax
Untuk cara lengkap mengakses Coretax, Anda dapat melihat gambar berikut ini: