Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Penghasilan bagi Pegawai Swasta yang juga Miliki Omzet UMKM

Tagged: , ,

  • Pajak Penghasilan bagi Pegawai Swasta yang juga Miliki Omzet UMKM

     Mr D updated 1 year, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • gimli

    Member
    9 February 2023 at 10:57 pm

    Saya pegawai swasta dimana saya juga memiliki usaha online.

    ketika omzet usaha online saya Sudah melebihi 500juta, apakah saya bisa membayar pajak umkm / pph final 0.5% walau saya sebagai pegawai swasta?

    Jika iya berarti saya perlu membuat kode billing dengan npwp saya (nomor yg sama untuk membayar pajak penghasilan saya) ?

  • Mr D

    Member
    10 February 2023 at 8:22 am

    Bisa sepanjang suket PP 23 nya masih berlaku

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now