Tax Learning

Bagaimana Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi?

Dewa Suartama
03 March 2025

Jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan final. Ketentuan PPh Final untuk jasa konstruksi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022). Ketentuan ini mengubah beberapa hal dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2008.

Peraturan yang baru meliputi pengelompokan layanan jasa konstruksitarif PPh final, serta evaluasi pengenaan PPh Final. Berikut ulasannya.

Kategori Penyedia Layanan Jasa Konstruksi 

Berdasarkan lingkup kegiatan usahanya, penyedia layanan jasa konstruksi dikelompokkan dalam 3 jenis. Kelompok-kelompok tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Layanan konsultasi konstruksi. Jasa konsultasi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  2. Layanan pengerjaan konstruksi. Layanan ini mencakup mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  3. Layanan konstruksi terintegrasi. Jasa konstruksi terintegrasi adalah layanan yang merupakan gabungan dari jasa konsultasi dan pekerjaan konstruksi. Jenis jasa konstruksi ini juga termasuk kombinasi layanan dalam bentuk penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan juga bentuk penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi

PP-9/2022 juga turut mengubah ketentuan tarif PPh Final jasa konstruksi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut:

 
Tabel Tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
No
Kegiatan Usaha
Tarif Lama
Tarif Baru
1.
Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh perorangan atau usaha kecil bersertifikat
2%
1,75%
2.
Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh sebuah badan usaha atau perorangan yang tidak bersertifikat
4%
4%
3.
Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh usaha menengah/besar atau spesialis
3%
2,65%
4.
Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat
-
2,65%
5.
Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat
-
4%
6. 
Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat
4%
3,50%
7.
Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat
6%
6%

Untuk menghitung pajak terutang, tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pemotongan pajak untuk jasa konstruksi adalah jumlah pembayaran. PPh Final jasa konstruksi dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan. Namun, jika pihak tersebut bukan merupakan pemotong pajak, pajak disetor dengan mekanisme setor sendiri oleh pengusaha jasa konstruksi.

Contoh Penghitungan PPh Final Jasa Konstruksi

Pada tahun 2025, PT Maju Jaya sedang membangun gudang untuk penyimpanan bahan-bahan produksinya. Pekerjaan konstruksi gudang dilakukan oleh PT Ida Konstruksi yang merupakan penyedia jasa konstruksi kualifikasi besar. Nilai kontrak dari pembangunan gudang tersebut adalah Rp1 miliar. Pembangunan dilakukan selama 1 tahun yang pembayaran dilakukan dalam tiga termin sesuai dengan progres penyelesaian, dengan perincian sebagai berikut:

  • 20 April 2025 - Rp200 juta;
  • 20 Agustus 2025 - Rp500 juta; dan
  • 20 Desember 2023 - Rp300 juta.

PT Ida Konstruksi termasuk dalam penyedia pekerjaan konstruksi usaha besar, sehingga tarif yang berlaku sesuai PP 9/2022 adalah 2,65%. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah pembayaran. Dari transaksi tersebut, PT Maju Jaya harus melakukan pemotongan PPh Final sebagai berikut:

Tanggal Pemotongan
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Final Terutang
20 April 2025
Rp200.000.000
Rp5.300.000
20 Agustus 2025
Rp500.000.000
Rp13.250.000
20 Desember 2025
Rp300.000.000
Rp7.950.000

Penyesuaian PPh Final atas Jasa Konstruksi 

Hingga saat ini, mekanisme PPh Final masih diterapkan untuk jasa konstruksi. Namun, merujuk Pasal 10D PP 9/2022, penghasilan jasa konstruksi dapat dikenakan pajak dengan mekanisme non-final. PPh dapat dikenakan berdasarkan ketentuan umum pada Pasal 17 UU PPh. Penerapan mekanisme umum dapat diterapkan atas evaluasi yang akan dilakukan setelah 3 tahun PP 9/2022 berlaku.

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA