
Pasal 22 UU PPh mengatur bahwa menteri keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) bahwa salah satu pemungut pajak dari kegiatan usaha di bidang lain yang dimaksud adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Industri wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri.
Ketentuan mengenai tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi diatur dalam Pasal 3 PMK 51/2025. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas hasil produksi adalah sama dengan dasar pengenaan PPN.
Terdapat hasil produksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif yang telah dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah, tidak dikenakan lagi PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungut wajib membuat bukti pemungutan dan memberikannya kepada pihak yang dipungut.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/11/PJ/2025, pelaporan untuk PPh Pasal 22 penjualan hasil produksi dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
PT Semen Lima Roda pada bulan April 2025 menjual hasil produksinya dengan total harga Rp2.500.000.000,00 termasuk PPN 12% (12% x 11/12) kepada distributor CV Perdana Bangunan. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Semen Lima Roda?
DPP (Harga Jual tanpa PPN) = (100/111) x Rp2.500.000.000,00 = Rp2.252.252.252,25
PPh 22 = 0,25% x Rp2.252.252.252,25 = Rp5.630.630,63