Tax Learning

Panduan PPh Pasal 22: Objek, Tarif, dan Administrasinya

Medina Kyara Putrifidi
27 December 2025
pressfoto / freepik - PPh Pasal 22

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terdapat beberapa ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh pihak tertentu. Salah satunya yaitu Pasal 22 UU Pajak Penghasilan, yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemungut.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh, pihak yang ditetapkan sebagai pemungut adalah sebagai berikut:

  • bendahara pemerintah yang memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  • badan-badan tertentu yang memungut pajak dari wajib pajak atas kegiatan impor atau usaha di bidang lain;
  • wajib pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang tergolong sangat mewah.

Objek dan Tarif PPh Pasal 22

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) terkait pemungutan PPh 22, objek PPh Pasal 22 (withholding tax) dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Impor barang dan ekspor komoditas
  2. Pembelian oleh instansi pemerintah
  3. Pembelian oleh BUMN
  4. Penjualan hasil produksi kepada distributor
  5. Penjualan kendaraan bermotor
  6. Penjualan bahan bakar dan pelumas
  7. Pembelian bahan hasil kehutanan dan perkebunan
  8. Pembelian komoditas tambang dan mineral
  9. Pembelian emas batangan
  10. Penjualan barang sangat mewah

Impor Barang dan Ekspor Komoditas Tertentu

UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mendefinisikan impor sebagai kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Pada kegiatan impor PPh Pasal 22, Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pemungut.

Daftar barang impor tertentu yang dimaksud dapat dilihat pada Lampiran PMK 51/2025. Atas kegiatan impor berikut kelompok tarif PPh Pasal 22 yaitu:

  • 10% untuk barang tertentu
  • 7,5% untuk barang tertentu lainnya
  • 2,5% untuk barang tertentu (selain barang bertarif 10%,7,5%, 0,5%, 0,25%)
  • 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu
  • 0,25% untuk emas batangan
  • 7,5% untuk barang yang tidak dikuasai (lelang)

Berdasarkan Pasal 3 PMK 51/2025 jenis barang ekspor yang dipungut PPh Pasal 22 adalah ekspor komoditas. Ekspor komoditas yang dimaksud adalah komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 1,5%. Pengenaan PPh Pasal 22 untuk ekspor komoditas dikecualikan untuk wajib pajak eksportir yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.

PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas = 1,5% x Nilai Ekspor

Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan instansi pemerintah (sebelumnya disebut sebagai bendahara pemerintah atau Kuasa Pengguna Anggaran) dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)

Jika jumlah pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000 instansi pemerintah tidak perlu memungut PPh Pasal 22. Terkait PPh Pasal 22 instansi pemerintah lebih lengkap baca artikel berikut :Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah

Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN

Selain pembelian yang dilakukan instansi pemerintah, PPh Pasal 22 juga dikenakan untuk pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian oleh badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

PPh Pasal 22 Pembelian oleh BUMN = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)

Pembelian tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang jumlah transaksi tidak lebih dari Rp10.000.000

Penjualan Hasil Produksi kepada Distributor

Mengacu pada Pasal 3 PMK 51/2025, PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak dalam bidang usaha berikut:

  • industri semen, dengan tarif 0,25%;
  • industri kertas, dengan tarif 0,1%;
  • industri baja (industri hulu) dengan tarif 0,3%;
  • industri otomotif, dengan tarif 0,45%; dan
  • industri farmasi, dengan tarif 0,3%.

PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar dasar pengenaan PPN (DPP PPN).

Penjualan Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, PPh Pasal 22 juga bisa dikenakan pada penjualan bermotor dalam negeri. Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah penjualan yang dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor adalah sebesar 0,45%.

PPh Pasal 22 Penjualan Kendaraan Bermotor = 0,45% x DPP PPN

Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

PPh 22 dikenakan pada penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Penjualan yang dimaksud adalah penjualan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan pelumas. PPh yang dipungut bervariasi dari 0,25% sampai dengan 0,3% dari penjualan sesuai dengan jenis penjualan dan pihak pembeli. Untuk memahami lebih lanjut PPh Pasal 22 bahan bakar dan pelumas silahkan baca artikel berikut : Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

Pembelian Bahan Hasil Kehutanan dan Perkebunan

PPh Pasal 22 dikenakan untuk pembelian bahan-bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan serta perikanan yang belum melewati proses industri manufaktur untuk keperluan industri maupun ekspor.

PPh Pasal 22 Pembelian Hasil Kehutanan dan Perkebunan = 0,25% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)

Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan berupa hasil kehutanan dan perkebunan.

Pembelian Komoditas Tambang dan Mineral

PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan maupun orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

PPh Pasal 22 Pembelian Komoditas Tambang dan Mineral = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)

Pembelian Emas Batangan

PPh Pasal 22 dikenakan untuk pembayaran atas pembelian emas batangan yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggaran Kegiatan Usaha Bulion yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

PPh Pasal 22 Pembelian Emas Batangan = 0,25% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)

Baca ulasan berikut terkait pembahasan PPh Pasal 22 atas Pembelian emas batangan : Turun! Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan Jadi 0,25%

Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Selain PPnBM, penjualan barang sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan juga merupakan objek PPh Pasal 22. Barang tergolong sangat mewah yang menjadi objek PPh 22 di antaranya pesawat terbang pribadi, helikopter pribadi, Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya, rumah dan apartemen dengan ukuran tertentu, serta kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu.

Tarif yang dikenakan adalah 1% (rumah, apartemen, kondominium dan sejenisnya) dan 5% (untuk barang mewah lainnya).

PPh Pasal 22 Penjualan Barang Mewah = 1% atau 5% x Harga Jual (Tidak termasuk PPN)

Anda dapat membaca artikel berikut untuk pembahasan lengkap terkait PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah

Saat Terutang PPh Pasal 22

Berdasarkan Pasal 5 PMK 51/2025 saat terutangnya PPh Pasal 22 dapat dijabarkan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 22
Saat Terutang
Impor barang
Saat pembayaran Bea Masuk (apabila Bea Masuk ditunda/dibebaskan, terutang saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor)
Ekspor komoditas
Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor
Pembelian oleh Instansi Pemerintah dan BUMN
Saat pembayaran
Penjualan hasil produksi dan penjualan kendaraan bermotor
Saat penjualan
Penjualan BBM, bahan bakar gas, pelumas
Saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang
Pembelian bahan berupa hasil kehutanan dan perkebunan
Saat pembelian
Pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Saat pembelian
Pembelian emas batangan
Saat pembelian

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22

Wajib pajak menyetorkan pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas penyetoran tersebut berlaku seragam untuk PPh Pasal 22, kecuali atas barang mewah atas impor yang:

  1. disetor sendiri oleh wajib pajak/importir, dilunasi bersamaan saat pembayaran bea masuk. Dalam hal bea masuk ditunda/dibebaskan PPh Pasal 22 atas barang mewah atas impor wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor;
  2. dipungut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

Pembuatan bukti pemungutan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax pada menu e-Bupot. Perihal Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir melalui aplikasi Coretax.

Categories: Tax Learning

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA