
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terdapat beberapa ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh pihak tertentu. Salah satunya yaitu Pasal 22 UU Pajak Penghasilan, yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemungut.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh, pihak yang ditetapkan sebagai pemungut adalah sebagai berikut:
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) terkait pemungutan PPh 22, objek PPh Pasal 22 (withholding tax) dapat dikelompokkan sebagai berikut:
UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mendefinisikan impor sebagai kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Pada kegiatan impor PPh Pasal 22, Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pemungut.
Daftar barang impor tertentu yang dimaksud dapat dilihat pada Lampiran PMK 51/2025. Atas kegiatan impor berikut kelompok tarif PPh Pasal 22 yaitu:
Berdasarkan Pasal 3 PMK 51/2025 jenis barang ekspor yang dipungut PPh Pasal 22 adalah ekspor komoditas. Ekspor komoditas yang dimaksud adalah komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 1,5%. Pengenaan PPh Pasal 22 untuk ekspor komoditas dikecualikan untuk wajib pajak eksportir yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas = 1,5% x Nilai Ekspor
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan instansi pemerintah (sebelumnya disebut sebagai bendahara pemerintah atau Kuasa Pengguna Anggaran) dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)
Jika jumlah pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000 instansi pemerintah tidak perlu memungut PPh Pasal 22. Terkait PPh Pasal 22 instansi pemerintah lebih lengkap baca artikel berikut :Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah
Selain pembelian yang dilakukan instansi pemerintah, PPh Pasal 22 juga dikenakan untuk pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian oleh badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
PPh Pasal 22 Pembelian oleh BUMN = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)
Pembelian tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang jumlah transaksi tidak lebih dari Rp10.000.000
Mengacu pada Pasal 3 PMK 51/2025, PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak dalam bidang usaha berikut:
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar dasar pengenaan PPN (DPP PPN).
Selanjutnya, PPh Pasal 22 juga bisa dikenakan pada penjualan bermotor dalam negeri. Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah penjualan yang dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor adalah sebesar 0,45%.
PPh Pasal 22 Penjualan Kendaraan Bermotor = 0,45% x DPP PPN
PPh 22 dikenakan pada penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Penjualan yang dimaksud adalah penjualan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan pelumas. PPh yang dipungut bervariasi dari 0,25% sampai dengan 0,3% dari penjualan sesuai dengan jenis penjualan dan pihak pembeli. Untuk memahami lebih lanjut PPh Pasal 22 bahan bakar dan pelumas silahkan baca artikel berikut : Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas
PPh Pasal 22 dikenakan untuk pembelian bahan-bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan serta perikanan yang belum melewati proses industri manufaktur untuk keperluan industri maupun ekspor.
PPh Pasal 22 Pembelian Hasil Kehutanan dan Perkebunan = 0,25% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)
Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan berupa hasil kehutanan dan perkebunan.
PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan maupun orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
PPh Pasal 22 Pembelian Komoditas Tambang dan Mineral = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)
PPh Pasal 22 dikenakan untuk pembayaran atas pembelian emas batangan yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggaran Kegiatan Usaha Bulion yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
PPh Pasal 22 Pembelian Emas Batangan = 0,25% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)
Baca ulasan berikut terkait pembahasan PPh Pasal 22 atas Pembelian emas batangan : Turun! Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan Jadi 0,25%
Selain PPnBM, penjualan barang sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan juga merupakan objek PPh Pasal 22. Barang tergolong sangat mewah yang menjadi objek PPh 22 di antaranya pesawat terbang pribadi, helikopter pribadi, Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya, rumah dan apartemen dengan ukuran tertentu, serta kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu.
Tarif yang dikenakan adalah 1% (rumah, apartemen, kondominium dan sejenisnya) dan 5% (untuk barang mewah lainnya).
PPh Pasal 22 Penjualan Barang Mewah = 1% atau 5% x Harga Jual (Tidak termasuk PPN)
Anda dapat membaca artikel berikut untuk pembahasan lengkap terkait PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah
Berdasarkan Pasal 5 PMK 51/2025 saat terutangnya PPh Pasal 22 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Wajib pajak menyetorkan pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas penyetoran tersebut berlaku seragam untuk PPh Pasal 22, kecuali atas barang mewah atas impor yang:
Pembuatan bukti pemungutan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax pada menu e-Bupot. Perihal Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir melalui aplikasi Coretax.