Tidak hanya PPnBM, penjualan barang sangat mewah juga merupakan objek pengenaan PPh Pasal 22. Pada Pasal 22 UU PPh, disebutkan bahwa menteri keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas penjualan barang mewah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 92 Tahun 2019. Dalam PMK tersebut, ditegaskan bahwa yang menjadi pemungut adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah.
Objek dan Tarif PPh Pasal 22 Penjualan Barang Mewah
Atas barang yang dikategorikan sangat mewah, terdapat dua kelompok tarif PPh Pasal 22, yaitu 1% dan 5%. Perincian objek dan tarifnya adalah sebagai berikut:
- 1% dari harga jual untuk:
- rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 400 m2; dan
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150m2.
- 5% untuk:
- pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
- kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multipurpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc; dan
- kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak withholding tax PPh Pasal 22 atas barang mewah adalah harga jual atau harga pengalihannya, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Harga jual yang dimaksud merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.
Untuk menentukan harga jual di luar PPN atau PPnBM, gunakan rumus berikut ini:
Harga jual = 100/ (100 + tarif PPN + tarif PPnBM) x Harga jual termasuk PPN dan PPnBM
Sebagai contoh, harga jual termasuk PPN 11% dan PPnBM 20% adalah Rp1.048.000.000 Maka, harga jual yang sebelum PPN dan PPnBM adalah:
Harga jual = 100/ (100+11+20) x Rp1.048.000.000 = Rp800.000.000
Administrasi PPh 22 Penjualan Barang Mewah
Pemungut pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
Pemungut pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank persepsi paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Penjualan Barang Mewah
PT Bajo Angkasa melakukan pembelian yacht kepada PT Indah Yacht Indonesia sebagai distributor kapal mewah pada tanggal 10 Juni 2023. Harga jual yacht tersebut adalah Rp3.348.000.000, termasuk PPN 11% dan PPnBM 75%.
Sesuai ketentuan di atas, PT Indah Yacht memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22. Sebelumnya perlu ditentukan dasar pengenaan pajak. Dengan menggunakan rumus sebelumnya, nilai DPP PPh Pasal 22 yang digunakan adalah sebagai berikut:
DPP = (100/186) x Rp3.348.000.000 = Rp1.800.000.000
Yacht masuk ke kelompok kedua, dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 5%. Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah:
PPh 22 = 5% x Rp1.800.000.000 = Rp90.000.000
Jumlah yang harus dibayarkan PT Bajo Angkasa adalah Rp3.438.000.000 (Rp3.348.000.000 + Rp90.000.000). PT Indah Yacht Indonesia wajib menyetor pajak yang dipungut paling lambat 10 Juli 2023 dan pelaporan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2023.