Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dapat dikenakan pada Barang Kena Pajak yang mewah selain kendaraan bermotor. Jenis barang mewah serta tarif PPnBM yang berlaku dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023 (PMK 15/2023).
Tarif PPnBM Selain Kendaraan Bermotor
Merujuk PMK 15/2023, tarif PPnBM untuk selain kendaraan bermotor terdiri dari 20%, 40%, 50%, dan 75%. Berikut rincian objek beserta tarif PPnBM yang berlaku.
Hunian Mewah
Tarif PPnBM untuk hunian mewah adalah 20%. Hunian mewah yang dikenakan PPnBM adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000 atau lebih.
Balon Udara dan Pesawat Udara Lain Tanpa Tenaga Penggerak
Balon udara dikenakan PPnBM dengan tarif 40%. Tarif ini juga berlaku untuk pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Pesawat Udara Lain
Pesawat udara berupa helikopter dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain yang dikenakan tarif 40%, dikenakan tarif PPnBM sebesar 50%.
Peluru dan Senjata Api
Tarif PPnBM 40% dikenakan untuk peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. Sementara itu, tarif PPnBM 50% dikenakan untuk senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM dengan tarif 75%. PPnBM dikenakan atas penjualan kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.
Tarif PPnBM | Jenis Barang Mewah |
---|---|
20% | Hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih |
40% | Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya |
50% | Helikopter dan pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok tarif 40%, serta senjata api dan senjata api lainnya |
75% | Kapal pesiar mewah dan yacht |
Pengecualian PPnBM
Pada PMK 15/2023, terdapat lima jenis barang yang atas impor atau penyerahannya dikecualikan dari PPnBM. Lima jenis barang tersebut adalah:
- peluru senjata api untuk keperluan negara;
- pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
- senjata api untuk keperluan negara;
- kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
- yacht untuk usaha pariwisata.
Pengajuan SKB PPnBM
Pengecualian pengenaan PPnBM atas impor/penyerahan BKP di atas, selain yacht pariwisata, dapat diberikan tanpa harus memiliki SKB PPnBM, dalam hal BKP yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, jika BKP yang tergolong mewah tersebut tidak memperoleh fasilitas yang dimaksud, Wajib Pajak perlu memiliki SKB PPnBM untuk mendapatkan pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan BKP yang tergolong mewah untuk setiap kali impor atau penyerahan.
Untuk memperoleh SKB PPnBM, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP dengan dilengkapi unggahan dokumen pendukung.
Permohonan SKB PPnBM harus memuat informasi:
- nama WP, nama wakil, atau nama kuasa;
- alamat Wajib Pajak;
- NPWP, NPWP wakil dari WP atau NPWP kuasa dari WP;
- jenis usaha atau instansi/lembaga;
- kode BKP dan nama dan/atau jenis BKP;
- kuantitas barang;
- Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal penyerahan;
- PPnBM terutang;
- nomor dan tanggal invoice, dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah;
- nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan;Â
- kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah; dan
- identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan.
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi permohonan di antaranya:
- invoice, bill of landing atau airway bill dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah.
- kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi BKP yang tergolong mewah
- dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi, untuk impor pesawat udara untuk kepentingan negara atau kapal/yacht untuk kepentingan umum; dan
- dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, untuk impor yacht untuk usaha pariwisata.
Selain itu, memenuhi ketentuan di atas Wajib Pajak juga harus tidak memiliki utang pajak kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak serta telah menyampaikan SPT PPh 2 Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir.