Dewa Suartama
09 Mei 2023
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2021 (PMK 96/2021).
Dalam aturan tersebut, jenis BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dikelompokkan menjadi empat dengan tarif yang berbeda-beda sebagai berikut:
Tarif PPnBM | Jenis Barang Mewah |
---|---|
20% | Hunian mewah |
40% | Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak serta juga berlaku untuk kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya. |
50% | Pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok tarif 40% serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya |
75% | Kapal pesiar mewah atau angkutan umum |
Selain menetapkan jenis BKP yang tergolong mewah, terdapat lima jenis barang yang atas impor atau penyerahannya dikecualikan dari PPnBM. Lima jenis barang tersebut adalah:
Pengecualian pengenaan PPnBM atas impor/penyerahan BKP di atas, selain yacht pariwisata, dapat diberikan tanpa harus memiliki SKB PPnBM, dalam hal BKP yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, jika BKP yang tergolong mewah tersebut tidak memperoleh fasilitas yang dimaksud, Wajib Pajak perlu memiliki SKB PPnBM untuk mendapatkan pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan BKP yang tergolong mewah untuk setiap kali impor atau penyerahan.
Untuk memperoleh SKB PPnBM, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP dengan dilengkapi unggahan dokumen pendukung. Ketentuan pada PMK 96/2021 telah diperbarui dengan PMK 15 Tahun 2023.
Permohonan SKB PPnBM harus memuat informasi:
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi permohonan di antaranya:
Selain itu, memenuhi ketentuan di atas Wajib Pajak juga harus tidak memiliki utang pajak kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak serta telah menyampaikan SPT PPh 2 Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir.
Categories:
Tax Learning23 Februari 2024