Dirjen Pajak Ungkap Realisasi Insentif Pajak Pascapandemi, Capai 11,54 Triliun 

freepik

Menjadi sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari bahwa pandemi Covid-19 2 tahun terakhir memberi pengaruh yang amat besar di berbagai aspek kehidupan. Di bidang ekonomi, kondisi ini membuat daya beli masyarakat melemah dan produktivitas usaha menurun drastis.  

Untuk memulihkan kondisi yang cukup memberatkan masyarakat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi. Program ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak langsung serta mendukung perbaikan dunia usaha dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa realisasi insentif pajak ini telah dijalankan hingga Agustus 2022. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi yang sedang digalakkan pemerintah. Hingga akhir tahun 2022, sejumlah wajib pajak dari berbagai sektor usaha telah memanfaatkan program tersebut.

Sektor Usaha yang Telah Menerima Realisasi Insentif pajak

Dalam kesempatan itu (Rabu/05/10/2022), Suryo memaparkan bidang-bidang usaha yang telah menerima realisasi insentif pajak. Realisasi yang pertama terbatas pada bidang usaha horeka atau hotel, restoran, dan kafe, serta pariwisata dan transportasi. 

Insentif PMK Nomor 3/PMK.03/2022 ini diberikan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha untuk memenuhi kewajiban dan kelangsungan bisnisnya. Terkait dengan PPh 22 impor, karena sektornya sudah jauh berkurang, tercatat hanya ada 3 wajib pajak yang memanfaatkannya dan mendapat sebesar 0,48 miliar rupiah.

Selain itu, sebanyak 33 wajib pajak memanfaatkan PPh Final P3 Tata Guna Air dan mendapat sebesar Rp. 55,56 miliar. Terakhir, PPh Pasal 25 diskon dimanfaatkan oleh 4.586 wajib pajak, totalnya mencapai Rp1.406 triliun.

Adapun insentif PMK Nomor 5/PMK.03/2022 atau PPnBM DTP Kendaraan Bermotor telah dimanfaatkan oleh 4 penjual. Tercatat jumlahnya mencapai Rp387,4 miliar. Insentif ini diarahkan untuk mendongkrak nilai kemampuan produksi usaha otomotif sehingga dapat menstimulasi kenaikan konsumsi.

Untuk dunia usaha yang telah ditetapkan permanen melalui UU HPP dan PMK, sebesar Rp1,21 triliun diberikan untuk lapisan pengusaha WPOP sampai batas Rp500 juta. Lebih lanjut, Suryo menuturkan peluang sebesar Rp8,29 triliun untuk percepatan  Pengembalian Pendahuluan PPN.

Kemudian, untuk insentif PPn DTP rumah yang diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.03/2022, sebanyak 9.397 pembeli terverifikasi memanfaatkan insentif sebesar Rp197,41 miliar. Data ini didapatkan dari 938 penjual.

Demikian tadi gambaran realisasi insentif pajak yang masih terus dimonitor oleh Dirjen Pajak. Pengawasan tersebut termasuk proses verifikasi, aplikasi, serta kebenaran transaksi yang dilakukan. 

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait