Berbagai insentif pajak telah diberikan oleh pemerintah sebagai upaya mendukung jalannya perekonomian di masa pandemi. Beberapa insentif yang diberikan antara lain PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan bermotor dan PPN DTP atas pembelian rumah susun. Namun, hingga Mei 2022, realisasi insentif pajak tersebut masih minim.
“Untuk (insentif) PPnBM kendaraan bermotor, sampai bulan lalu realisasinya 22,8% dari pagu 379 M. Itu nilai yang diklaim oleh pabrikan kendaraan bermotor dan yang diklaim adalah untuk Low MPV”, jelas Suryo pada saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni (24/06/2022). Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut belum sesuai dengan ekspektasi.
Terkait dengan insentif pajak atas pembelian rumah, hingga bulan Mei 2022, realisasi baru mencapai 5,9% dari total pagu. Pagu yang anggaran untuk insentif ini adalah sebesar Rp101 Miliar. Suryo Utomo menjelaskan, prinsip pemanfaatan insentif rumah juga berdasarkan klaim dari para pembuat rumah, yakni perusahaan-perusahaan real estate. “DJP terus melakukan validasi atas klaim yang dilakukan oleh para PKP yang memang menjual rumah tersebut,” tambah Suryo.
Insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022. Insentif diberikan dengan besaran beragam mulai dari 33,33%, 50%, 66,67%, hingga 100% atas pembelian mobil jenis tertentu, seperti low cost green car (LCGC). Mobil yang diberi juga harus memenuhi ketentuan local purchase sebesar 80%.
Di sisi lain, insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak dan rumah susun telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022. Insentif diberikan sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 Miliar. Adapun insentif rumah DTP lainnya yaitu 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar.