Begini Kriteria Kendaraan yang Mendapat Fasilitas PPnBM DTP Tahun 2022

wirestock / freepik

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri otomotif, pemerintah kembali melanjutkan dukungan melalui pemberian insentif perpajakan terhadap kendaraan bermotor. Selain itu, hal tersebut juga guna untuk mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Fasilitas perpajakan yang dimaksud berupa insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan besaran mulai dari 33 1/3%, 50%, 66 2/3%, hingga 100% dengan ketentuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2022 (PMK 5/PMK.010/2022) . Lalu apa saja jenis kendaraan yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP ?

Jenis kendaraan yang mendapat insentif PPnBM

PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:

  1. Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan: 
    • Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
    • Motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
       
  1. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dengan:
    • Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
    • Motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer.  

Syarat Kendaraan Bermotor Tertentu yang Memperoleh Fasilitas PPnBM

  • Jumlah pembelian lokal (local purchase)

Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80% (delapan puluh persen)

  • Besar harga penjualan (on the road price)

Paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau

– Paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait