Alifatu Mazidah
11 Februari 2022
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri otomotif, pemerintah kembali melanjutkan dukungan melalui pemberian insentif perpajakan terhadap kendaraan bermotor. Selain itu, hal tersebut juga guna untuk mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Fasilitas perpajakan yang dimaksud berupa insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan besaran mulai dari 33 1/3%, 50%, 66 2/3%, hingga 100% dengan ketentuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2022 (PMK 5/PMK.010/2022) . Lalu apa saja jenis kendaraan yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP ?
Jenis kendaraan yang mendapat insentif PPnBM
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:
Syarat Kendaraan Bermotor Tertentu yang Memperoleh Fasilitas PPnBM
Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
- Paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau
- Paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc
Categories:
Tax Alert