Berita Nasional

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Selama Libur Lebaran 2026

Daffa Yasril Nurmansyah

Pemerintah resmi terbitkan insentif pajak untuk mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 (PMK 4/2026), pemerintah menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah (DTP) sepenuhnya sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk Tahun Anggaran 2026.

Insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket penerbangan dalam negeri yang dilakukan sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

PPN DTP sebagaimana dimaksud yakni mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, jika penumpang membeli layanan tambahan di luar komponen utama tersebut, PPN atas layanan tambahan tetap harus dibayar oleh penumpang.

Sebagai contoh dalam lampiran PMK 4/2026, jika penumpang membeli tiket yang mencakup biaya bagasi tambahan (extra baggage) atau pemilihan kursi (seat selection), maka PPN atas bagasi dan pemilihan kursi tersebut tidak ditanggung pemerintah dan tetap dipungut kepada penerima jasa.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA