Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pedoman pengkreditan pajak masukan
Pedoman pengkreditan pajak masukan
Ada suatu kasus teman-teman : suatu usaha wajib pajak orang pribadi menggunakan pedoman penghitungan pengreditan pajak masukan di tahun 2008, selanjutnya wajib pajak ini dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Berdasarkan temuan pemeriksa diketahui bahwa peredaran usaha wajib pajak tersebut telah melebihi 1.8 M sejak bulan Januari 2008. Selanjutnya pemeriksa melakukan koreksi atas pajak keluarannya sedangkan pajak masukannya diakui sesuai SPM wajib pajak. Pemeriksa beralasan bahwa Pajak Masukan yang tidak dikreditkan yang ditemukan saat pemeriksaan tidak dapat dikreditkan.
Pertanyaan saya :
1. Benarkah koreksi pemeriksa tersebut ? kenapa PM yang diakui tidak 80% dikalikan DPP tetapi sesuai SPM WP ?
2. Karena wajib pajak tersebut telah memiliki penghasilan diatas 1,8 M sejak Januari 2008 dan dengan demikian syarat-syarat pedoman telah gugur, lalu Pajak masukan yang mana yang bisa diakui sebagai kredit pajak /
Terima kasih sebelumnya atas sharingnyaPemeriksaan untuk tahun pajak kapan? Usahanya apa?