Menjelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak telah banyak yang melaporkan SPT Tahunan. Sesuai ketentuan, pelaporan SPT Tahunan PPh OP maupun Badan dapat dilakukan melalui e-form. E-form dapat diisi tanpa menggunakan koneksi internet. Koneksi internet dibutuhkan hanya pada saat submit e-form. Namun, ternyata tidak jarang Wajib Pajak mengalami masalah saat melakukan pelaporan. Bagaimana cara mengatasi error saat submit e-Form SPT Tahunan PPh?
Salah satu permasalahan yang muncul saat menggunakan e-form adalah gagal untuk submit SPT Tahunan PPh. Pesan yang muncul salah satunya adalah “An error occurred during the submit process. There was a problem connecting to the server”.
Cara Mengatasi Error E-Form SPT Tahunan
Melalui akun Twitter @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kegagalan tersebut. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika gagal melakukan pelaporan SPT lewat e-Form:
- Simpan file e-Form, kemudian tutup.
- Buka menu Internet options pada komputer.
- Setelah terbuka, klik tab Advanced di pojok kanan atas.
- Pada bagian Setting, scroll ke bawah, cari bagian Security.
- Pada bagian tersebut, centang seluruh SSL dan TLS.
- Buka kembali e-Form. Coba submit SPT kembali.
Selain itu, terdapat beberapa hal lain yang bisa dilakukan WP jika error masih terjadi. Pertama, pastikan telah menggunakan versi e-Form terbaru. Coba unduh kembali e-Form pada akun DJPOnline. Kedua, pengisian dan pengiriman SPT disarankan menggunakan perangkat dengan OS Windows 10 atau versi terbaru. Ketiga, Anda dapat mencoba dengan jaringan atau koneksi lain pada saat submit e-Form.
Anda juga dapat mengeklik artikel ini untuk melihat daftar error e-Form beserta solusinya.