Lengkap! Rangkuman Penyebab Error Penggunaan Aplikasi e-Form SPT Tahunan dan Solusi Penanganannya

bacaan 2 Menit
Laptop Error Web Warning Text  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan penutupan aplikasi e-SPT sebagai platform pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Sebagai gantinya, DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

Aplikasi e-Form dapat digunakan sebagai platform pelaporan pengganti aplikasi e-SPT mulai tanggal 28 Februari 2022. Aplikasi ini tentunya memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf).

Dalam penggunaan e-Form ini tidak jarang ditemukan permasalahan-permasalahan tertentu. Berikut ini permasalahan (error) yang terjadi pada aplikasi e-Form beserta cara mengatasinya:

NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
1Data formulir harus diisi lengkapIsian “Tahun Pajak”, “Status SPT”, dan “Pembetulan Ke” tidak terisi semuaIsian “Tahun Pajak“, “Status SPT“, dan “Pembetulan Ke” harus terisi semua
2Anda tidak dapat menggunakan fitur ini karena belum men-download formulir elektronikFitur “Hanya kirim token” digunakan saat formulir belum pernah di-downloadDownload formulir terlebih dahulu karena fitur “Hanya kirim token” baru dapat digunakan saat sudah pernah mendownload formulir SPT dan token yang diterima belum pernah digunakan
3Anda tidak diizinkan untuk download formulir elektronikWajib Pajak mendownload formulir yang tidak sesuai dengan status perpajakannya 1. WP OP hanya bisa download formulir SPT 1770S
2. WP PKP hanya bisa download formulir SPT 1770
3. WP Cabang tidak dapat mendownload formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
4. WP Badan hanya dapat mendownload formulir SPT 1771
5. WP Non Aktif tidak dapat mendownload formulir
4Silakan menghubungi KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP AndaWajib Pajak perlu mendatangi KPP terdaftarWajib Pajak menghubungi Account Representative di KPP terdaftar
5SPT yang ingin anda download sudah terlapor. Pastikan nomor pembetulan yang akan anda laporkan benarWajib Pajak memilih pembetulan SPT yang sudah dilaporkanSilakan mengisi data “Pembetulan ke” yang ingin dilaporkan
6Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lainKode pembetulan sudah pernah dibuat dengan menggunakan jenis formulir SPT Tahunan yang berbedaSilakan melihat menu “Submit SPT” pada aplikasi efiling untuk melihat draft SPT yang pernah dibuat dan sebelum dikirim
7Kode pembetulan sudah pernah dibuat. Silakan cek menu Submit SPTKode pembetulan sudah pernah dibuat dengan menggunakan channel yang berbedaSilakan melihat menu “Submit SPT” pada aplikasi eFiling
8Kode Verifikasi gagal terkirim. Pastikan alamat email Anda di profil DJP Online benarWajib Pajak mengisi data email di aplikasi DJP Online tidak sesuai standarSilakan mengubah data email di aplikasi DJP Online (profil)
9Proses GAGAL lapor ke Kring Pajak
10e-Form gagal diunduhTemplate e-Form untuk tahun pajak tersebut tidak adaHubungi Kring Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait