
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan penutupan aplikasi e-SPT sebagai platform pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Sebagai gantinya, DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.
Aplikasi e-Form dapat digunakan sebagai platform pelaporan pengganti aplikasi e-SPT mulai tanggal 28 Februari 2022. Aplikasi ini tentunya memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf).
Dalam penggunaan e-Form ini tidak jarang ditemukan permasalahan-permasalahan tertentu. Berikut ini permasalahan (error) yang terjadi pada aplikasi e-Form beserta cara mengatasinya:
No | Keterangan | Penyebab | Penyelesaian |
---|---|---|---|
1 | Data formulir harus diisi lengkap | Isian “Tahun Pajak”, “Status SPT”, dan “Pembetulan Ke” tidak terisi semua | Isian “Tahun Pajak“, “Status SPT“, dan “Pembetulan Ke” harus terisi semua |
2 | Anda tidak dapat menggunakan fitur ini karena belum men-download formulir elektronik | Fitur “Hanya kirim token” digunakan saat formulir belum pernah di-download | Download formulir terlebih dahulu karena fitur “Hanya kirim token” baru dapat digunakan saat sudah pernah mendownload formulir SPT dan token yang diterima belum pernah digunakan |
3 | Anda tidak diizinkan untuk download formulir elektronik | Wajib Pajak mendownload formulir yang tidak sesuai dengan status perpajakannya | 1. WP OP hanya bisa download formulir SPT 1770S 2. WP PKP hanya bisa download formulir SPT 1770 3. WP Cabang tidak dapat mendownload formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 4. WP Badan hanya dapat mendownload formulir SPT 1771 5. WP Non Aktif tidak dapat mendownload formulir |
4 | Silakan menghubungi KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda | Wajib Pajak perlu mendatangi KPP terdaftar | Wajib Pajak menghubungi Account Representative di KPP terdaftar |
5 | SPT yang ingin anda download sudah terlapor. Pastikan nomor pembetulan yang akan anda laporkan benar | Wajib Pajak memilih pembetulan SPT yang sudah dilaporkan | Silakan mengisi data “Pembetulan ke” yang ingin dilaporkan |
6 | Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain | Kode pembetulan sudah pernah dibuat dengan menggunakan jenis formulir SPT Tahunan yang berbeda | Silakan melihat menu “Submit SPT” pada aplikasi efiling untuk melihat draft SPT yang pernah dibuat dan sebelum dikirim |
7 | Kode pembetulan sudah pernah dibuat. Silakan cek menu Submit SPT | Kode pembetulan sudah pernah dibuat dengan menggunakan channel yang berbeda | Silakan melihat menu “Submit SPT” pada aplikasi eFiling |
8 | Kode Verifikasi gagal terkirim. Pastikan alamat email Anda di profil DJP Online benar | Wajib Pajak mengisi data email di aplikasi DJP Online tidak sesuai standar | Silakan mengubah data email di aplikasi DJP Online (profil) |
9 | Proses GAGAL | lapor ke Kring Pajak | |
10 | e-Form gagal diunduh | Template e-Form untuk tahun pajak tersebut tidak ada | Hubungi Kring Pajak |