Aplikasi e-Form Baru (PDF) Kini Lebih Canggih! Simak Kelebihannya

Dokumen Istimewa

Demi mewujudkan pelayanan perpajakan lebih baik lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbarui sistem yang ada. Melalui PENG-5/PJ.09/2022 DJP mengumumkan bahwa e-Form digunakan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam hal ini e-Form akan digunakan sebagai pengganti e-SPT Tahunan PPh yang layanannya akan ditutup pada bulan ini, lihat di sini.

Adanya e-Form baru (PDF) ini tentunya juga memiliki beberapa perubahan yang diantaranya:

  • Formulir berbentuk PDF
    • Formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader dengan minimal versi 20
    • Dapat digunakan di Windows dan Mac
  • Tersedia data prepopulated untuk Form 1770 dan 1770S Orang Pribadi
  • Data dapat diimport menggunakan file csv
  • Validasi SSP untuk SPT dengan status Kurang Bayar

Perbedaan e-Form lama dengan e-Form baru (PDF)

e-Form Lamae-Form PDF
Format download file . xfdlFormat download file .pdf
Dibuka dengan menggunakan IBM ViewerDibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader
Token dapat dikirimkan melalui emailToken dapat dikirimkan melalui email dan sms OTP
Tidak terdapat fitur impor dataTerdapat fitur impor data melalui csv untuk data data
tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya
Tidak terdapat validasi NTPN dan PBK saat submitTerdapat validasi NTPN dan PBK saat submit
Tidak dapat dibuka di MacDapat dibuka di Mac

Mengenal menu-menu yang terdapat pada e-Form PDF

  • Arsip, dapat digunakan sebagai tempat untuk mengirim BPE atau melihat jenis SPT yang sudah pernah dibuat.
  • Unduh Viewer, digunakan untuk mengunduh dan install aplikasi Adobe PDF Reader yang telah disediakan sebelum mengisi formulir.
  • Buat SPT untuk Wajib Pajak Badan, dengan cara pilih Tahun Pajak yang ingin dilaporkan. Lalu pilih Status SPT (normal atau pembetulan). Setelah itu ceklis pada bagian ‘Hanya Kirim Token’. Isi bagian ‘Media Pengiriman Token’ (email atau nomor handphone). Terakhir klik tombol ‘Kirim Permintaan’.
  • Buat SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan menjawab pertanyaan yang disediakan pada halaman depan lalu secara otomatis akan diarahkan ke menu selanjutnya. Pilih Tahun Pajak yang ingin dilaporkan. Lalu pilih Status SPT (normal atau pembetulan). Setelah itu ceklis pada bagian ‘Hanya Kirim Token’. Isi bagian ‘Media Pengiriman Token’ (email atau nomor handphone). Terakhir klik tombol ‘Kirim Permintaan’.
  • Laman e-Form PDF, digunakan sebagai halaman untuk mengunduh format csv dan petunjuk pengisian
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait