Tax Learning

Mengenal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam UU HKPD

Dalam pemerintahan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi faktor penting dalam mendorong kemandirian fiskal. Salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan atas konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor sebagai bentuk pengendalian konsumsi energi dan penerimaan daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan mengenai PBBKB.

Objek PBBKB

PBBKB atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). PBBKB merupakan pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Selanjutnya, yang dimaksud BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia BBKB, dalam hal ini adalah produsen dan/atau importir, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Tarif dan Dasar Pengenaan PBBKB

Adapun tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Lebih lanjut, khusus tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Pada jenis BBKB tertentu, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dalam rangka stabilisasi harga yang ditetapkan dengan peraturan presiden. Lebih lanjut, dasar pengenaan pajak dalam menentukan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh Perhitungan PBBKB

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB. Sebagai ilustrasi:

  • Jenis BBKB: Pertalite
  • Harga jual (sebelum PPN): Rp10.000 per liter
  • Tarif PBBKB (Kendaraan Pribadi): 5%
  • Volume pembelian: 20 liter

Penghitungan PBBKB terutang adalah sebagai berikut:

  • DPP BBKB: Rp10.000/liter (harga sebelum dikenakan tambahan PPN)
  • PBBKB per liter: Rp10.000 x 5%: Rp500
  • Total PBBKB (20 liter): Rp500 x 20: Rp10.000

Mekanisme Bagi Hasil Pajak Provinsi atas PBBKB

Dalam pelaksanaan pungutan PBBKB, adapun sebesar 70% dari penerimaan PBBKB oleh pemerintah provinsi wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya, sementara 30% akan menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat (1) UU HKPD).

Lebih lanjut, ketentuan bagi hasil harus ditetapkan secara proporsional paling rendah 70% berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pajak daerah

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA