Redaksi Ortax
02 Mei 2025
Hingga akhir Maret 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun. Jumlah tersebut adalah 14,7% dari target yang ditentukan dalam APBN.
Dibandingkan dengan realisasi di bulan Februari 2025, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Sri Mulyani memaparkan terdapat penambahan penerimaan pajak peningkatan dari Rp187,8 T menjadi Rp322,6 T. "Tren selama ini mengenai penerimaan pajak kita yang mengalami tekanan di Januari Februari, sudah mulai menunjukkan pemulihan yang cukup meyakinkan," jelasnya pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2025 (Rabu, 30/4/2025).
Penerimaan pajak bruto tercatat mengalami peningkatan sebesar 7,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menjelaskan jumlah ini ditopang dari peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPN dalam negeri. PPh Pasal 21 di bulan Maret 2025 tercatat sebesar Rp21,5 T, tumbuh 3,3%. "Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan oleh pegawai," kata Abimanyu. Selain itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 juga terjadi karena berkurangnya wajib pajak yang melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 di masa pajak sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan PPN pada bulan Maret 2025 tercatat sebesar Rp53 T. Secara rata-rata, jumlah penerimaan PPN periode Desember 2024 sampai dengan Maret 2025 tumbuh hanya 0,83% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Secara agregat, jumlah penerimaan negara yang dicatat hingga 31 Maret 2025 adalah Rp516,1 T (17,2% dari target APBN). Jumlah ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp322,6 T, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp77,5%, seta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp115,9 T.
Categories:
Tax Alert