Daffa Yasril Nurmansyah
30 April 2025
Sebagai entitas hukum yang menjalankan kegiatan bisnis, wajib pajak badan tidak hanya menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam kegiatan sosial. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut yakni dalam bentuk pembayaran zakat dan pemberian sumbangan keagamaan.
Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto Badan yang menjadi penghasilan kena pajak sepanjang biaya tersebut memenuhi ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 (PP 60/2010) menerangkan bahwa zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam konteks wajib pajak badan, zakat yang dimaksud adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Sebagai contoh, zakat wajib untuk wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Zakat Maal. Zakat Maal dapat berbentuk zakat emas dan perak, zakat perniagaan, atau zakat perindustrian dan pertambangan. Untuk wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam, sumbangan keagamaan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang sumbangan tersebut bersifat wajib.
Selain bersifat wajib, PP 60/2010 juga mengatur bahwa zakat harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menegaskan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Sementara itu, sumbangan keagamaan wajib lainnya dapat dibayarkan kepada lembaga yang telah disahkan pemerintah. Daftar lembaga tersebut dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/03/2025.
Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat/sumbangan keagamaan. Sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 06/PJ/2011, bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Bukti tersebut paling sedikit memuat:
Categories:
Tax Learning