Tax Alert

Penambahan Badan/Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan

Redaksi Ortax

29 April 2021

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan tambahan Badan/Lembaga terbaru sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang tertuang dalam PER-08/PJ/2021, peraturan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PER-15/PJ/2020. Lantas apa saja perubahannya? Simak infografis berikut!

1

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA