Redaksi Ortax
29 April 2021
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan tambahan Badan/Lembaga terbaru sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang tertuang dalam PER-08/PJ/2021, peraturan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PER-15/PJ/2020. Lantas apa saja perubahannya? Simak infografis berikut!
Categories:
Tax Alert