Dewa Suartama
08 Mei 2025
Batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, telah berakhir. Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan sebesar 1,09%.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI (Rabu, 08/05/2025). Secara agregat jumlah SPT yang dilaporkan mengalami penurunan. "Jumlahnya tahun 2025 kami kumpulkan 14.053.221 SPT sampai dengan akhir bulan April sedangkan di tahun 2024 .14.207.642. Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT," ungkapnya.
Jika dilihat berdasarkan kategori wajib pajak, SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima mengalami peningkatan sebesar 0.49%. Jumlahnya meningkat dari 1.048.242 SPT di tahun 2024 menjadi 1.053.360 SPT di tahun 2025.
Sebaliknya, SPT Tahunan orang pribadi justru mengalami penurunan. Di tahun 2024 SPT diterima sebanyak 13.159.400 sedangkan tahun 2025 12.999.861 atau dengan kata lain turun 1,21%. "Kami akan melihat lagi kira kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini," jelas Suryo.
Dengan diberikannya relaksasi, SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lama 11 April 2025. Sementara itu, batas penyampaian bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Categories:
Tax AlertTagged: