Sejak implementasi Coretax, wajib pajak tidak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Sesuai ketentuan terbaru, kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Berbeda dengan SPT Masa PPh Pasal 21 atau PPN, kelebihan pembayaran pada SPT Masa lain seperti SPT Masa PPh Unifikasi tidak dapat dikompensasikan. Sebelum implementasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran dari SPT Masa. Setelah implementasi Coretax, kelebihan pembayaran dari SPT Masa tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Hal tersebut diatur pada Pasal 109 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang berbunyi:
"Pemindahbukuan ... tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: ... d. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; ...".
Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permintaan pengembalian pajak. Permintaan diajukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Merujuk pada Pasal 123 PMK 81/2024, pengembalian pajak yang tidak terutang dapat diajukan atas beberapa kondisi, antara lain pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan dan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Pengembalian dapat diminta oleh pihak pembayar yang bersangkutan.
Permohonan disampaikan dengan melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Apabila disetujui, paling lama 3 bulan sejak permohonan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Pengembalian pajak yang tidak terutang di aplikasi Coretax dapat diajukan melalui menu Pembayaran. Berikut langkah-langkahnya:
Categories:
Tax Learning