Tax Alert

Pemda DKI Beri Insentif PBB-P2, Catat Kriterianya!

Redaksi Ortax

10 April 2025

Melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak, keringanan pokok pajak, serta pembebasan sanksi administrasi.

Pembebasan Pokok Pajak

Pembebasan pokok pajak PBB-P2 sebesar 100% diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Insentif ini berlaku untuk tahun pajak 2025 dengan kriteria Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau NJOP Rp650 juta untuk rumah susun. Jika memiliki lebih dari satu objek, pembebasan hanya diberikan untuk objek dengan NJOP paling tinggi. Perlu dicatat, insentif hanya diberikan apabila NIK telah tervalidasi di akun Pajak Online.

Pengurangan Pokok Pajak

Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan di atas masih dapat memanfaatkan insentif berupa pengurangan pokok pajak. Pengurangan diberikan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang di tahun 2025, kecuali objek tersebut baru ditetapkan PBB-P2 mulai tahun 2025.
Tak hanya itu, pengurangan sebesar nilai tertentu juga diberikan kepada wajib pajak yang tidak mendapat pembebasan. Nilai tertentu ini diberikan agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun 2024.

Keringanan Pokok Pajak

Berikutnya, wajib pajak diberikan keringanan pokok PBB-P2. Persentase keringanan pajak dihitung dari jumlah PBB-P2 yang masih harus dibayar, dengan perincian sebagai berikut:

  1. tahun pajak 2025, sebesar:
    • 10%, untuk pembayaran tanggal 8 April–31 Mei 2025;
    • 7,5%, untuk pembayaran tanggal 1 Juni–31 Juli 2025;
    • 5%, untuk pembayaran tanggal 1 Agustus–30 September 2025;
  2. tahun pajak 2020–2024, sebesar 5% untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2025;
  3. tahun pajak 2013–2019, sebesar 50% untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2025; dan
  4. tahun pajak 2010–2012, sebesar 25% sebagai tambahan atas keringanan yang telah diberikan pada Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran sampai dengan 31 Desember 2025.

Pembebasan Sanksi Administratif

Selain pokok pajak, insentif juga diberikan untuk sanksi administratif. Wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 dibebaskan dari bunga angsuran. Selain itu, sanksi bunga keterlambatan pembayaran PPB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2024 dibebaskan sepanjang pembayaran dilakukan pada tanggal 8 April sampai dengan 31 Desember 2025.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA