Tax Learning

Simak! Berikut Cara Pembuatan Bukti Potong A1 di Coretax

Pembuatan bukti potong 1721-A1 oleh perusahaan dilakukan melalui sistem Coretax. Untuk membuat Bupot Tahunan A1, masuk ke Coretax, lalu pilih menu eBupot, lalu pilih BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir. Bukti potong dapat dibuat dengan mekanisme key in atau impor XML.

Kewajiban Pembuatan Bukti Potong A1

Pada masa pajak terakhir perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban membuat Bukti Potong A1 atas penghasilan yang diberikan. Merujuk pada Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Dengan demikian, pembuatan Bukti Potong A1 tidak hanya wajib dibuat pada masa Desember, tetapi juga masa lain seperti masa pajak pegawai tetap resign di tahun berjalan. 

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan Bukti Potong A1 kepada penerima penghasilan. Merujuk pada Pasal 2 ayat 5 huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 , Bukti Potong A1 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir. 

Pembuatan Bukti Potong A1 melalui proses Key in

Apabila memilih untuk input manual (key in) pada sistem Coretax, klik +Create eBupot BPA1 pada menu e-Bupot - BP A1. Setelah itu, terdapat empat bagian yang harus diisi, yaitu Informasi Umum, Penghasilan Bruto, Pengurang, dan Penghitungan PPh Pasal 21.

Informasi Umum

Isi informasi umum dari penerima penghasilan. Terdapat beberapa isian yang harus dilengkapi antara lain keterangan bekerja di lebih dari satu pemberi kerja, masa awal dan akhir periode penghasilan, keterangan pegawai asing serta identitas terkait penerima penghasilan. Dalam hal penerima penghasilan bukan merupakan pegawai asing maka identitas dapat diisikan dengan NIK. Untuk kolom Nama, Alamat, dan Jenis Kelamin akan terisi secara otomatis dalam hal NIK yang diinput valid. Apabila penerima penghasilan merupakan pegawai asing, maka identitas dapat diisikan dengan nomor paspor serta mengisikan negara sesuai paspor. Selanjutnya, lengkapi status PTKP pegawai per 1 Januari, serta isi posisi pegawai yang sesuai.

Perlu diperhatikan, keterangan bekerja di lebih dari satu pemberi kerja merupakan isian baru pada pembuatan Bukti Potong A1 di Coretax. Perusahaan dapat mengisi “Ya” jika diketahui secara pasti pegawai tidak hanya bekerja di satu pemberi kerja melainkan juga bekerja di perusahaan lainnya pada waktu bersamaan. Perusahaan dapat mengisi “Tidak” jika pegawai hanya bekerja di satu pemberi kerja. Secara konservatif, perusahaan juga dapat mengisi “Tidak” jika informasi tersebut tidak dapat diketahui secara pasti oleh perusahaan.

Kemudian isikan nama objek pajak, untuk pegawai tetap pilih Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap, sedangkan untuk pensiunan pilih nama objek pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pensiunan Secara Teratur. Terdapat opsi nama objek pajak baru yang dapat dipilih pada pembuatan Bukti Potong A1 di coretax yaitu Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap yang Menerima Fasilitas di Daerah Tertentu. Salah satu contoh penggunaan objek pajak ini adalah penghasilan yang diterima pegawai tetap yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selanjutnya, kolom Jenis Pajak dan Kode Objek Pajak akan terisi secara otomatis dalam hal sudah menginput Nama Objek Pajak.

Jenis Pemotongan yang diisi bergantung pada periode kerja pegawai. Pilihan Kurang dari Setahun digunakan dalam hal pegawai yang bersangkutan baru masuk dalam tahun berjalan atau keluar dalam tahun berjalan. Pilihan Kurang dari setahun yang penghasilannya disetahunkan dipilih dalam hal pegawai yang bersangkutan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia. Untuk pilihan Setahun Penuh diisi dalam hal pegawai bekerja dari bulan Januari hingga Desember.

Dalam memilih pilihan Kurang dari setahun yang penghasilannya disetahunkan, terdapat isian Number of months yang perlu diisikan sesuai dengan periode bekerja penerima penghasilan terkait 

Jumlah Penghasilan Setahun

Selanjutnya, masukkan isi jumlah penghasilan selama setahun, mulai dari gaji pokok/pensiun, tunjangan PPh, tunjangan lainnya, uang lembur, honorarium dan imbalan lain sejenisnya, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, serta tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR.

Perlu diperhatikan, pada pembuatan bukti potong A1 melalui proses Key in di coretax terdapat ceklis Pembulatan kotor atau gross up yang dapat diisi sesuai kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 pada perusahaan. Apabila perusahaan menggunakan metode gross up yaitu memberikan tunjangan PPh secara full atas seluruh penghasilan, maka perusahaan dapat mengisi ceklis pada bagian tersebut dan tidak perlu melakukan pengisian pada bagian Tunjangan PPh. Namun demikian, apabila perusahaan menggunakan metode mixed yaitu memberikan tunjangan PPh hanya atas sebagian penghasilan, maka perusahaan tidak perlu melakukan ceklis dan perlu mengisikan nilai tunjangan PPh yang telah dihitung pada kertas kerja terpisah pada bagian Tunjangan PPh.

Pengurang 

Setelah mengisi data penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengisi komponen pengurang penghasilan bruto. Komponen pengurang sebagaimana diatur dalam ketentuan yaitu biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun atau hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan. Untuk iuran pensiun atau iuran hari tua yang dapat menjadi pengurang adalah hanya atas iuran yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja. Selain itu, sesuai ketentuan terbaru pada PMK 168/2023, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja juga dapat diperhitungkan sebagai pengurang.

Penghitungan PPh Pasal 21

Selanjutnya, lengkapi data pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian penghitungan PPh Pasal 21, terdapat fitur baru yaitu “get data” terkait data pada Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya (apabila ada). Fitur ini dapat digunakan dengan mengisi Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya tersebut. Secara otomatis, sistem akan menarik data penghasilan serta data PPh Pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja lainnya. Bagian terakhir yang perlu diisi adalah NITKU yang melakukan . Selanjutnya klik Submit agar data yang telah diinput dapat tersimpan. 

Pembuatan Bukti Potong A1 melalui proses Impor

Selain dengan cara input manual, pembuatan Bukti Potong A1 juga dapat dilakukan dengan mekanisme impor XML. Format XML dapat dibuat dari file Excel yang sudah disediakan oleh DJP dan kemudian dikonversi menjadi file XML. File converter dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Tampilan file converter Bukti Potong A1 adalah sebagai berikut:

 

Setelah seluruh data diisi, simpan file Excel menjadi XML. Panduannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax

Selanjutnya, impor file dengan mengklik tombol Impor data pada menu eBupot - BP A1.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax,
pph 21

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA