Tax Alert

BKF Sebut UMKM Bisa Perpanjang Pemanfaatan PPh Final Tanpa Tunggu Aturan

Dewa Suartama

02 Mei 2025

Hingga saat ini pemerintah masih menyiapkan peraturan terkait perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final. Meskipun belum diterbitkan peraturan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebutkan wajib pajak tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM tersebut.

"Sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi diharapkan tidak akan mengganggu usaha UMKM," sebut Febrio Kacaribu (Rabu, 30/4/2025).

Isu mengenai perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final untuk UMKM telah disampaikan sejak akhir tahun 2024. Perpanjangan diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatannya berakhir di tahun 2024. Fasilitas tersebut akan dapat dimanfaatkan sampai dengan tahun 2025.

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh Final 0,5% diperpanjang sampai dengan 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 sudah selesai. Tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025,” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, pada saat konferensi pers (Senin, 16/12/2024).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024, wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar sejak 2018, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% adalah 7 tahun, yang artinya akan berakhir pada tahun 2024.

Meskipun telah disampaikan secara lisan, timbul ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak orang pribadi yang jangka waktu pemanfaatan fasilitas telah berakhir harus menggunakan tarif PPh umum. Akan timbul kewajiban lain, seperti PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulannya.

Tak hanya itu, pemotongan PPh oleh pihak lain juga harus menggunakan tarif PPh secara umum (misalnya PPh Pasal 21 atas jasa), tidak lagi menggunakan tarif 0,5%. Artinya, hal ini juga dapat berdampak kepada pihak pemotong. Jika pemotongan tetap dilakukan dengan tarif 0,5%, akan timbul risiko sanksi akibat kekurangan pemotongan dikemudian hari apabila wajib pajak yang dipotong ternyata tidak dapat memanfaatkan tarif PPh Final. Sebaliknya, jika pemotongan tetap dilakukan dengan tarif PPh umum, kemudian wajib pajak yang dipotong berhak memakai PPh Final, akan ada potensi kesalahan/kelebihan pemotongan. Dengan banyaknya risiko yang mungkin terjadi, diharapkan pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum dalam bentuk regulasi hukum.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA