Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN untuk limbah industri

  • PPN untuk limbah industri

     POERBA updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • imamsaputra

    Member
    25 August 2008 at 12:18 pm

    apakah limbah industri semisal dari pabbrik pengolahan CPO merupakan barang kena pajak, karena di UU PPNnya mengatakan limbah tak termasuk non BKP, akan tetapi saya pernah berbicara dengan orang KPP yang mengatakan dari limbah tersebut ada yang termasuk BKP ada yang nonBKP, menurut rekan2 yang membaca apakah benar pernyataan orang KPP tersebut, apakah ada Surat Edaran yang mengatur hal tersebut ? Mohon bantuannya….

  • imamsaputra

    Member
    25 August 2008 at 12:18 pm
  • Budianto

    Member
    25 August 2008 at 1:02 pm

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-1466/PJ.5/1989 TANGGAL 17 OKTOBER 1989
    TENTANG
    KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSI

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
    1. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan proses menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dikenakan PPN.
    2. Dengan memperhatikan uraian pada angka 1 tersebut diatas, maka hasil sampingan dari proses Sodium Cyclamate berupa air limbah yang mengandung amonia dengan konsentrasi rendah adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 yang atas penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.
    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • POERBA

    Member
    25 August 2008 at 1:22 pm
    Originaly posted by imamsaputra:

    limbah tersebut ada yang termasuk BKP ada yang nonBKP

    Orang pajaknya bilang ga yg non bkp nya apa??
    Hehehe.. sory nih nanya lagi…

  • Wahyudi

    Member
    25 August 2008 at 1:45 pm

    Misalnya lagi (nurut nimbrung yach) seumpama kita kan lagi diusaha cetak, trus ternyata hasil cetakan kita salah/gagal produksi, apakah bisa dalam kasus ini hasil cetak yg gagal produksi ini dapat dikatakan sebagai limbah juga? Toh, ketika dijual juga dihargai sebagai limbah kertas juga.

  • POERBA

    Member
    25 August 2008 at 2:33 pm

    Hehehe.. Mari kita buka kamus bahasa indonesia…
    Tapi yg saya tau limbah itu ada 2. Pertama limbah hasil produksi dan yg kedua limbah rumah tangga (sampah).. Limbah yg rekan wahyudi tanyaken itu mungkin bisa masuk ke limbah rumah tangga..
    Ada pendapat lain….

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now